Polres Morotai Tangani 3 Kasus Narkoba, 5 Orang Jadi Tersangka
MOROTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menangani tiga kasus narkotika dengan total lima tersangka. Dari jumlah tersebut, dua tersangka masih berstatus anak-anak.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto melalui Kasat Resnarkoba Ipda Tutur Wisudho mengatakan, dari tiga laporan polisi yang ditangani, dua perkara telah memasuki tahap II, sedangkan satu perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.
“Satresnarkoba Polres Pulau Morotai menangani tiga laporan polisi terkait kasus narkotika. Dua perkara sudah memasuki tahap II, sementara satu perkara masih dalam proses penyidikan,” ujar Ipda Tutur Wisudho saat di konfirmasi Kierahapost.com,Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, total lima tersangka yang tercatat terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak. Saat ini, satu orang laki-laki tercatat sebagai tahanan narkoba di Polres Pulau Morotai.
Dari pengungkapan dan penanganan perkara tersebut, polisi mencatat sejumlah barang bukti narkotika, yakni ganja seberat 193,78 gram, tembakau sintetis 7,58 gram, serta sabu-sabu seberat 1,2 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan tembakau sintetis seberat 6,9 gram yang belum diketahui pemiliknya.
“Barang bukti yang tercatat meliputi ganja 193,78 gram, tembakau sintetis 7,58 gram, dan sabu-sabu 1,2 gram. Kami juga mencatat temuan tembakau sintetis seberat 6,9 gram yang belum diketahui pemiliknya,” katanya.
Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Pulau Morotai, belum ada perkara yang tercatat dihentikan melalui mekanisme restorative justice maupun SP3.
Keterlibatan dua anak dalam perkara narkotika tersebut menjadi perhatian tersendiri. Penanganan terhadap tersangka anak tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan sistem peradilan pidana anak yang berlaku.
“Kami terus menangani perkara sesuai tahapan hukum, mulai dari penyidikan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,”tandasnya.







Tinggalkan Balasan