Kejati Periksa Bendahara KONI Dana Hibah Rp 12 Miliar, Djasman Abubakar Menyusul
TERNATE – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Rp 12 miliar di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara kian mengerucut. Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memeriksa Bendahara KONI Maluku Utara, Rusdyansyah Tomayto.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dan pertanggungjawaban dana hibah tahun anggaran 2024 yang bersumber dari APBD melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, bendahara KONI Rabu kemarin diperiksa membawa dokumen terkait dana hibah Rp 12 miliar,” tegas Matheos saat di konfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Tak hanya bendahara, giliran mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, dipastikan segera dipanggil. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan dalam waktu dekat.
“Untuk ketua KONI belum diperiksa, sementara diagendakan,” tandasnya.
Temuan Rp 553,2 Juta Tak Bisa Dipertanggungjawabkan
Kasus ini mencuat setelah hasil pemeriksaan Belanja Hibah 2024 menemukan adanya bukti pertanggungjawaban yang belum lengkap hingga Rp 553.200.000.
Dana hibah sebesar Rp 12.000.000.000 disalurkan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 800/19.1/NPHD/Dispora/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan Nomor 800/54.1/NPHD/Dispora/2024 tanggal 9 Agustus 2024.
Namun hingga pemeriksaan berakhir pada 5 Mei 2025, ratusan juta rupiah belum dilengkapi bukti administrasi yang sah dan meyakinkan.
Sedikitnya 14 item belanja dinilai tidak lengkap dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Belanja Operasional hingga PON Disorot
Item yang dipersoalkan antara lain:
Suku cadang dan spare part mobil dinas Rp 18.800.000
Sewa gedung sekretariat Rp 110.000.000
Makan minum staf harian Rp 43.000.000
Jasa servis kendaraan Rp 10.000.000
<span;>Transportasi tiket dan lumpsum Forkopimda pada ajang Pekan Olahraga Nasional XXI Rp 25.000.000
Selain itu, belanja perlengkapan cabang olahraga untuk Pelatda PON sebesar Rp 100.000.000, BBM kontingen Rp 60.000.000, serta biaya pemeriksaan kesehatan atlet Rp 60.000.000 juga masuk dalam daftar temuan.
Tak hanya kegiatan PON, belanja internal seperti rapat rutin, rapat koordinasi, publikasi Rakerda, hingga konsumsi kegiatan turut dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.
Olahraga Tak Kebal Hukum
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia olahraga Maluku Utara. Dana yang seharusnya mendorong prestasi atlet justru diduga bermasalah secara administrasi dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Penyidik kini mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Pemanggilan Djasman Abubakar disebut menjadi langkah lanjutan untuk mengurai dugaan penyalahgunaan dana hibah miliaran rupiah tersebut.










Tinggalkan Balasan