Bea Cukai Ternate Amankan 879 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Dua Bulan

Bea cukai amankan 879.120 batang rokok tanpa pita cukai (Foto/istimewa)

TERNATE – Awal Maret 2026 menjadi momentum gebrakan besar bagi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate. Dalam dua bulan pertama tahun ini, instansi tersebut mencatat lonjakan signifikan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku Utara.

Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Bea Cukai Ternate telah melakukan 26 kali penindakan dan berhasil mengamankan 879.120 batang rokok tanpa pita cukai. Capaian ini bukan sekadar angka, melainkan bukti peningkatan tajam intensitas pengawasan di lapangan.

‎Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 (Januari–Desember), total rokok ilegal yang ditindak di Maluku Utara tercatat sebanyak 627.740 batang. Artinya, hanya dalam waktu dua bulan di 2026, jumlah penindakan sudah melampaui capaian satu tahun penuh 2025, dengan selisih lebih dari 250 ribu batang.

‎Dari hasil operasi tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 2.147.800.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1.150.904.320.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pengamanan penerimaan negara.

“Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga penerimaan negara dengan memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara.Kami ingin memastikan setiap produk yang beredar telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh dapat terwujud,” tegas Ary, Senin (2/3/2026).

‎Ia menambahkan, peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi merugikan masyarakat.

Ke depan, Bea Cukai Ternate berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan efektivitas operasi lapangan, serta mempererat kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Maluku Utara.

‎”Langkah tegas ini sekaligus mempertegas posisi Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi kepentingan negara,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini