Jaksa Tuntut 10 Tahun Kasus Pencurian dan Kekerasan di Ternate, Rifaldi Minta Istri Dibebaskan
TERNATE – Terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, Rifaldi Abdullah, dituntut 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (3/3/2026).
Sidang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting dengan pertimbangan keamanan. Persidangan jarak jauh tersebut dilakukan karena terdakwa sebelumnya sempat berusaha melarikan diri saat menjalani proses sidang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ternate, Joice Amelia Ussu yang turut menangani perkara ini menyampaikan, terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun atas tiga dakwaan sekaligus.
“Terdakwa dituntut 10 tahun penjara untuk tiga perkara, yakni pencurian dengan kekerasan di Toko Alnizam dengan korban Siswanto Domili, serta pencurian di Toko Endang dan Toko Rizki,” ujar Joice dalam persidangan.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Rifaldi. Di antaranya, terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban Siswanto Domili hingga menyebabkan luka berat. Selain itu, terdakwa diketahui merupakan residivis kasus serupa dan menjadikan pencurian sebagai mata pencaharian.
“Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka berat, pernah dihukum dalam perkara yang sama, dan perbuatannya dilakukan berulang,” tegas Joice.
Mendengar tuntutan tersebut, Rifaldi langsung mengajukan pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim.Dalam pembelaannya, ia memohon keringanan hukuman serta meminta agar istrinya yang saat ini juga menjalani persidangan dalam perkara penadahan dapat dibebaskan.
Permintaan tersebut disampaikan dengan nada emosional di akhir persidangan. Majelis hakim menunda sidang untuk agenda pembacaan putusan pada pekan mendatang.









Tinggalkan Balasan