Kejati Segera Periksa Kuntu Daud, Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp 139 Miliar
TERNATE – Tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, segera memanggil mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara periode 2019 – 2024.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai anggaran yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 139.277.205.930. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy mengatakan, penyidik telah berkoordinasi untuk segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Kuntu Daud yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara.
“Saudara Kuntu Daud akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Jadwalnya segera ditentukan oleh tim penyidik,” ujar Matulessy saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Ketika disinggung terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD tersebut, Matulessy menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih memfokuskan proses pada tahap pemeriksaan sejumlah pihak.
“Untuk saat ini penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Soal perhitungan kerugian negara tentu akan mengarah ke sana, tetapi masih dalam proses,” katanya.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Maluku Utara ini menyedot perhatian publik karena nilai anggaran yang sangat besar serta diduga melibatkan unsur pimpinan dan anggota legislatif dalam satu periode pemerintahan.
Penyidik Kejati Maluku Utara terus mendalami aliran anggaran serta mekanisme pemberian tunjangan tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah.









Tinggalkan Balasan