Kejati Periksa 10 Orang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 12 Miliar KONI Malut
TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara senilai Rp 12 miliar pada tahun anggaran 2024.
Dalam penyelidikan yang berjalan, tim penyelidik bidang pidana khusus telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi.
Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah bendahara KONI Maluku Utara. Sementara mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, juga segera dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait pengelolaan dana hibah tersebut.
“Sudah kurang lebih 10 orang yang diperiksa, salah satunya bendahara KONI terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Malut,” ujar Fajar, Selasa (10/3/2026).
Kasus ini mencuat setelah hasil pemeriksaan terhadap belanja hibah tahun 2024 menemukan adanya bukti pertanggungjawaban yang belum lengkap pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Maluku Utara.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan, dana hibah kepada KONI Maluku Utara yang disalurkan melalui Dispora tercatat sebesar Rp 12.000.000.000. Penyaluran anggaran tersebut mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 800/19.1/NPHD/Dispora/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan Nomor 800/54.1/NPHD/Dispora/2024 tanggal 9 Agustus 2024.
Namun hingga pemeriksaan berakhir pada 5 Mei 2025, masih ditemukan bukti pertanggungjawaban yang belum dilengkapi sebesar Rp 553.200.000.
Rincian kekurangan administrasi tersebut tercantum dalam Lampiran 19 laporan hasil pemeriksaan yang memuat sedikitnya 14 item belanja dengan kategori pertanggungjawaban tidak lengkap dan tidak dapat diyakini.
Sejumlah item belanja yang dipersoalkan antara lain suku cadang mobil dinas kesekretariatan KONI sebesar Rp 18.800.000, sewa gedung sekretariat Rp 110.000.000, makan minum staf harian Rp 43.000.000, hingga jasa servis kendaraan sebesar Rp 10.000.000.
Selain itu, terdapat pula biaya transportasi tiket pulang-pergi dan lumpsum Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI sebesar Rp 25.000.000.
Temuan lain juga mencakup belanja perlengkapan cabang olahraga yang lolos PON dalam program Pelatda PON Maluku Utara sebesar Rp100.000.000, belanja BBM kontingen selama PON XXI Aceh 2024 sebesar Rp 60.000.000, serta biaya pemeriksaan kesehatan atlet dan kontingen sebesar Rp 60.000.000.
Tak hanya itu, sejumlah kegiatan internal KONI seperti rapat rutin, rapat koordinasi, publikasi media Rakerda hingga konsumsi kegiatan juga masuk dalam daftar temuan karena dinilai memiliki bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap.
Kejaksaan kini masih terus mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Ketua KONI Maluku Utara Djasman Abubakar, dilakukan untuk mengungkap potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBD itu.














Tinggalkan Balasan