1.200 Massa Siap Boikot Harita Group di Obi, Sengketa Lahan 6,5 Hektare Memanas
HALSEL – Koalisi Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang Obi mengancam akan melakukan aksi boikot terhadap seluruh aktivitas perusahaan tambang yang tergabung dalam Harita Group di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Aksi tersebut rencananya melibatkan sekitar 1.200 massa yang berasal dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat. Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya PARADE, BARAH, GMNI, SALAWAKU, serta Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) Halmahera Selatan.
Koordinator lapangan aksi, Sahmar Ebamz, menegaskan bahwa mobilisasi massa tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat Desa Soligi yang saat ini tengah memperjuangkan hak atas lahan mereka yang diduga digunakan perusahaan tanpa persetujuan yang sah.
Ebamz mengatakan, massa yang akan turun dalam aksi itu berasal dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam koalisi lingkar tambang Obi.
“Sekitar 1.200 massa akan turun dalam aksi ini. Kami tidak hanya datang menyampaikan aspirasi, tetapi juga siap melakukan boikot terhadap seluruh aktivitas yang berkaitan dengan Harita Group di wilayah Obi,” tegas Ebamz kepada Potretmalut.com, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tekanan kepada perusahaan agar segera menyelesaikan konflik lahan dengan warga, khususnya terkait lahan milik Alimusu La Damili di Desa Soligi.
Ia menjelaskan, lahan yang menjadi sengketa itu memiliki luas sekitar 6,5 hektare dan selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga pemilik lahan.
Koalisi menilai penggunaan lahan tanpa izin dari pemilik yang sah berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Dalam aksi tersebut, koalisi juga menyiapkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak perusahaan, antara lain:
Mendesak PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Harita Group segera membayar ganti rugi lahan milik Alimusu La Damili.
Mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin operasi PT TBP di Pulau ObiMendesak Presiden Republik Indonesia memberikan sanksi tegas kepada PT TBP atas dugaan penyerobotan lahan dan kerusakan lingkungan.
Mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengevaluasi serta memberikan sanksi kepada PT TBP atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Mendesak Polres Halmahera Selatan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, terkait polemik sengketa lahan tersebut.
Koalisi menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap dugaan praktik perusahaan yang dinilai merugikan warga di wilayah lingkar tambang Pulau Obi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Trimegah Bangun Persada (TBP) maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.









Tinggalkan Balasan