Diduga Korupsi Rp 12 Miliar, Kejati Segera Periksa Djasman Abubakar

mantan Ketua KONI Malut, Djasman Abubakar (Foto/istimewa)

TERNATE – Aroma dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara senilai Rp 12 miliar kian menyengat.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bergerak cepat dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KONI Malut, Djasman Abubakar, pada pekan depan.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penyelidikan kasus yang bersumber dari anggaran tahun 2024 tersebut mulai mengerucut pada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah miliaran rupiah itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI.

‎“Yang bersangkutan akan diperiksa minggu depan terkait dana hibah KONI Maluku Utara,” tegasnya, Selasa (31/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, dana hibah sebesar Rp 12.000.000.000 disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Utara. Penyaluran itu mengacu pada dua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 29 Januari 2024 dan 9 Agustus 2024.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan serius. Hingga pemeriksaan berakhir pada 5 Mei 2025, ditemukan kekurangan bukti pertanggungjawaban mencapai Rp 553.200.000.

‎Tak hanya itu, laporan hasil audit juga mengungkap sedikitnya 14 item belanja yang tidak memiliki dokumen lengkap, bahkan diragukan keabsahannya. Di antaranya belanja suku cadang mobil dinas Rp 18,8 juta, sewa gedung sekretariat Rp 110 juta, konsumsi staf harian Rp 43 juta, hingga jasa servis kendaraan Rp 10 juta.

Deretan pengeluaran lain yang ikut disorot meliputi biaya perjalanan dan lumpsum Forkopimda pada ajang PON XXI sebesar Rp 25 juta, belanja perlengkapan cabang olahraga Rp 100 juta, BBM kontingen Rp 60 juta, serta biaya pemeriksaan kesehatan atlet dan ofisial sebesar Rp 60 juta.

Ironisnya, sejumlah kegiatan internal seperti rapat rutin, rapat koordinasi, hingga publikasi media dan konsumsi kegiatan juga masuk dalam daftar temuan karena bukti pertanggungjawabannya tidak lengkap.

Kejati Maluku Utara memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan.

Selain Djasman Abubakar, penyidik juga akan memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk Nasri Abubakar, guna mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan kemajuan olahraga di Maluku Utara justru diduga disalahgunakan. Aparat penegak hukum pun dituntut untuk mengusut tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini