Polres Serahkan Tersangka Haji Bolong ke Jaksa soal Kasus Tambang Emas Ilegal

Barang bukti tromol milik tersangka Haji Bolong (Foto/istimewa)

HALUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara resmi menyerahkan tersangka kasus tambang emas ilegal, Haji Bolong, ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Jumat (10/4/2026).

Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini merupakan tahap dua, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Haji Bolong diketahui sebagai pemodal utama dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat. Kasus ini sendiri terjadi pada 9 April 2025 dan baru diproses hingga tahap pelimpahan saat ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Utara, Iptu Rinaldi Anwar, mengatakan pelimpahan dilakukan karena seluruh unsur perkara telah terpenuhi.

“Berkas perkara sudah lengkap, sehingga dilakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” jelasnya.

‎Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal. Di antaranya dua unit mesin diesel merek Yanmar, satu unit mesin diesel merek Kubota, tiga unit mesin generator listrik, serta satu unit mesin kompresor.

Selain itu, turut diamankan dua unit besi bola angin, 61 unit tabung besi tromol, satu drum bekas wadah Sodium Cyanide (NaCN) seberat 50 kilogram, serta dua botol plastik berisi air perak atau merkuri jenis mercury gold 99,999% dengan berat 1 kilogram.

‎Polisi juga menyita dua botol bekas wadah bahan kimia merek PowerGold Resulfuridication Oxidation System dengan netto 500 gram, delapan kantong material tambang, serta dua butir logam emas mentah dengan berat total 20 gram.

Kasus ini menjadi sorotan karena penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri dalam aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini