Empat Eks Casis Bintara Polri Segera Disidang, Kasus Dugaan Pemerkosaan Bergilir di Ternate Masuk Tahap P-21

Kantor Kejaksaan Negeri Ternate (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan empat eks calon siswa (casis) Bintara Polri akhirnya memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate resmi menyatakan berkas perkara keempat tersangka lengkap atau P-21.

Dengan status tersebut, para tersangka berinisial MIS alias IV bersama tiga rekannya dipastikan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan disidangkan di pengadilan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu menegaskan, seluruh unsur dalam berkas perkara telah terpenuhi.

“Berkas perkara atas nama MIS alias IV dan kawan-kawan telah kami nyatakan lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat para tersangka akan diserahkan kepada kami selaku Penuntut Umum untuk segera disidangkan,” ujar Joice saat di konfirmasi, Minggu, (19/4/2026).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur terkait perbuatan kekerasan seksual secara bersama-sama.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik di Kota Ternate. Pasalnya, para pelaku merupakan eks casis Bintara Polri yang diduga melakukan kekerasan seksual secara bergiliran terhadap korban berinisial PAP.

‎Peristiwa itu terjadi pada April 2025, saat korban diajak ke kamar kos milik salah satu tersangka, MIS. Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan secara bergantian oleh keempat pelaku.

Hampir satu tahun sejak kejadian, proses hukum akhirnya menunjukkan titik terang. Keluarga korban pun menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejari Ternate.

‎“Iya, kami sekeluarga sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kejari Ternate. Hampir satu tahun sejak kejadian, akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap. Kami akan hadir di pengadilan untuk memberikan kesaksian,” ungkap ibu korban, S. Saleh.

Dengan dinyatakannya P-21, publik kini menanti proses persidangan yang diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang serta memberikan keadilan bagi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini