Menolak Diam : Terhadap Kekerasan Seksual Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Sartika Syukur (Foto/istimewa)

Oleh :
‎Sartika Syukur
‎PSDO Kohati HMI Cabang Ternate

KIERAHAPOST- Setiap individu terlahir dengan hak-hak dasar yang tidak dapat diganggu gugat, termasuk hak untuk hidup aman, bebas dari rasa takut, dan diperlakukan dengan bermartabat.

‎Hak-hak ini merupakan pijakan utama peradaban manusia yang diakui secara universal. Namun, ironisnya, realitas sosial yang kita hadapi saat ini menunjukkan bahwa hak-hak tersebut sering kali dilanggar secara kasar melalui praktik kekerasan seksual yang masih terus terjadi.

‎Kekerasan seksual bukan sekadar masalah kriminal atau pelanggaran kesusilaan biasa. Tindakan ini merupakan kejahatan berat yang secara langsung merampas integritas fisik, kebebasan, dan harga diri seseorang.

‎Sangat disayangkan, fenomena ini sering kali ditutupi oleh budaya diam, rasa malu yang dipaksakan, serta stigma negatif yang justru menjerat korban. Kondisi inilah yang membuat pelaku lepas dari tanggung jawab dan ketidakadilan terus berlanjut. Oleh karena itu, sikap “menolak diam” adalah langkah mutlak yang harus diambil untuk memutus rantai kekerasan dan menegakkan keadilan.

‎KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual mendominasi jenis kekerasan berbasis gender terhadap Perempuan, di tahun 2025 berdasarkan data yang dihimpun komnas Perempuan, terdapat 24.472 kasus kekerasan. Kasus Kekerasan Seksual terus mengalami peningkat di tiap tahun hal ini harus dicegah.

‎LANDASAN HUKUM: JAMINAN NEGARA YANG HARUS DITEGASKAN

‎ Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual telah memiliki dasar yang sangat kuat dalam sistem hukum Indonesia, sehingga tidak ada alasan bagi negara untuk abai.

‎Pertama, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat jaminan konstitusional yang sangat jelas. – Pasal 28A menjamin hak untuk hidup dan sehat. – Pasal 28G ayat
‎(1) adalah landasan utama yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman.

‎asal ini sebagai bukti kuat bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran terhadap konstitusi negara. – Selain itu, Pasal 28I ayat (1) menegaskan bahwa hak untuk tidak disiksa dan diakui martabatnya adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

‎Lebih jauh lagi, kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Undang-undang ini secara spesifik mengatur sembilan bentuk kekerasan seksual, memberikan perlindungan bagi korban, dan menerapkan sanksi yang tegas.

‎ Hal ini menunjukkan bahwa negara hadir dengan payung hukum yang komprehensif, tinggal bagaimana kita memastikan hukum ini benar-benar ditegakkan di lapangan, bukan hanya menjadi wacana di atas kertas.

‎ BENTUK DAN DAMPAK: KETIKA HAK DIRAMPAS

‎ Salah satu hal yang paling saya kritik adalah budaya victim blaming atau menyalahkan korban. Pandangan yang menghubungkan terjadinya kekerasan dengan cara berpakaian atau waktu keberadaan korban adalah pola pikir yang keliru dan tidak berdasar. Hukum dan logika kemanusiaan menempatkan kesalahan sepenuhnya pada pelaku, bukan pada korban. Tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan.

‎Dampak yang ditimbulkan sangatlah nyata dan merusak. Selain luka fisik, trauma psikologis seperti gangguan stres pascatrauma (PTSD), depresi, dan ketakutan yang berkepanjangan adalah bukti bahwa kekerasan seksual merenggut hak seseorang untuk hidup bahagia dan sejahtera.

‎ UPAYA PENANGANAN: TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA

‎Hukum yang kuat saja tidak akan cukup jika tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat. Memberantas kekerasan seksual memerlukan perubahan sikap dan budaya secara menyeluruh.
‎ Beberapa hal yang krusial untuk dilakukan antara lain:

‎1. Mengubah Cara Pandang: Kita harus berhenti menyalahkan korban dan mulai fokus menuntut pertanggungjawaban pelaku.

‎2. Menciptakan Ruang Aman: Masyarakat harus hadir sebagai pendukung, bukan hakim yang menghakimi, sehingga korban berani bersuara.

‎3. Pendidikan: Menanamkan pemahaman tentang batasan tubuh dan penghormatan terhadap orang lain harus dilakukan sejak dini.

‎4. Kepedulian Hukum: Melaporkan tindak pidana bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban moral untuk mencegah kejahatan terulang.

‎Bentuk Penegasan  kembali bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran HAM yang nyata dan bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa. Sikap diam dan ketidakpedulian hanya akan memperkuat ketidakadilan.

‎Oleh karena itu, “menolak diam” adalah bentuk perlawanan kita terhadap kejahatan.Melawan kekerasan seksual berarti kita membela isi UUD 1945 dan menghormati hak asasi setiap manusia.

‎Mari kita jadikan suara kita sebagai kekuatan untuk mewujudkan Indonesia yang benar-benar aman, adil, dan bermartabat bagi kita semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini