Sekwan DPRD Halbar Bantah Isu Tunjangan Fantastis

Kierahapost.com Kierahapost.com Riski Samsudin
Sekwan DPRD Kabupaten Halmahera Barat, M. Syarif Ali (Foto/istimewa)

HALBAR – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Halmahera Barat, M. Syarif Ali, akhirnya angkat bicara menanggapi sorotan publik terkait besaran anggaran tunjangan DPRD yang dinilai membengkak.

Ia menegaskan, pemberitaan yang beredar dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan opini publik jika tidak disertai konteks yang jelas.

‎Dalam keterangannya kepada media, Minggu (26/4/2026), Syarif menepis anggapan bahwa pemerintah daerah secara sepihak menetapkan angka tunjangan DPRD. Ia menegaskan bahwa seluruh komponen tunjangan telah diatur secara tegas dalam regulasi yang berlaku.

‎“Anggaran tunjangan DPRD bukan kebijakan sepihak daerah. Semua sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 9.B Tahun 2017,” tegasnya.

‎Syarif juga meluruskan bahwa angka miliaran rupiah yang ramai diperbincangkan bukanlah jumlah yang diterima oleh individu anggota DPRD, melainkan total akumulasi untuk seluruh pimpinan dan anggota dalam satu tahun anggaran.

“Angka yang disajikan itu bersifat agregat, bukan per orang. Kalau disampaikan tanpa konteks, tentu bisa menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” ujarnya.

Ia bahkan menegaskan bahwa skema tunjangan tersebut sudah berjalan sejak 2017, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Sekwan pada akhir 2023. Hingga saat ini, tidak ada perubahan regulasi yang mengatur soal gaji dan tunjangan DPRD di Halmahera Barat.

Lebih lanjut, Syarif menekankan bahwa seluruh proses penganggaran dilakukan secara terbuka dan melalui mekanisme resmi.Mulai dari pembahasan dalam APBD, penetapan melalui peraturan daerah maupun peraturan bupati, hingga pengawasan oleh Inspektorat serta pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

“Tidak ada satu pun pos anggaran yang berdiri di luar sistem. Semua melalui proses yang sah dan diawasi secara ketat,” katanya.

Terkait jenis tunjangan yang diterima DPRD, Syarif menyebut hal tersebut merupakan hak jabatan yang melekat, bukan bentuk keistimewaan tambahan.

‎“Seperti tunjangan komunikasi intensif, transportasi, dan perumahan, itu adalah hak keuangan sesuai jabatan, bukan privilege yang diberikan sembarangan,” jelasnya.

‎Ia juga memastikan bahwa seluruh komponen tunjangan tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakan dan terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional.

Di akhir pernyataannya, Syarif mengingatkan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang berimbang dan tidak menggiring opini publik secara sepihak.

“Kami menghargai fungsi kontrol media, tapi informasi harus disajikan secara proporsional, utuh, dan berbasis regulasi. Jangan sampai membangun persepsi yang menyesatkan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini