Ketua APDESI Halbar Desak Disperindagkop Terbitkan Surat Penertiban, Pedagang Ikan FTJ Diminta Angkat Kaki

Kierahapost.com Kierahapost.com Riski Samsudin
Atman Hasan (Foto/istimewa)

HALBAR – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Barat, Atman Hasan, secara tegas mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) segera mengeluarkan surat resmi penertiban terhadap pedagang ikan yang masih nekat berjualan di kawasan Festival Teluk Jailolo (FTJ), Kamis (30/4/2026).

‎Desakan ini bukan tanpa alasan. Atman menilai, keberadaan pedagang ikan di kawasan FTJ sudah menyalahi fungsi tata ruang dan mencederai upaya pemerintah dalam menata kawasan publik.

‎Ia menegaskan, pemerintah daerah telah menyediakan fasilitas pasar yang layak, yakni Pasar Jailolo dan Pasar Akelamo, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pedagang untuk bertahan di area FTJ.

“Pemerintah sudah siapkan tempat. Jadi langkah penertiban itu bukan hanya tepat, tapi wajib dilakukan. Kawasan FTJ itu ruang publik, bukan tempat jualan ikan,” tegas Atman.

‎Ia juga menyoroti sikap sebagian pedagang yang dinilai membandel karena tetap memilih berjualan di lokasi yang tidak semestinya.

Menurutnya, jika masih ada kekurangan fasilitas di pasar yang disediakan, hal itu bisa disampaikan sebagai bahan evaluasi, bukan dijadikan alasan untuk melanggar aturan.

“Kalau ada kekurangan fasilitas, sampaikan. Jangan jadikan itu alasan untuk tetap berjualan di tempat yang dilarang. Ini soal ketertiban dan kepentingan bersama,” ujarnya.

Atman bahkan meminta pemerintah tidak setengah hati dalam melakukan penertiban. Ia menekankan pentingnya langkah tegas yang terukur, termasuk memastikan Satpol PP bergerak berdasarkan surat perintah resmi dari Disperindagkop.

“Penertiban harus jelas dasar hukumnya. Disperindagkop harus segera keluarkan surat agar Satpol PP bisa bertindak sesuai prosedur di lapangan,” tandasnya.

Tak hanya itu, ia juga mendorong penataan ulang kawasan pasar ikan di Akelamo agar benar-benar representatif dan mampu menampung seluruh pedagang. Menurutnya, penataan yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat.

“Kalau pasar ditata dengan baik, pedagang nyaman, pembeli juga datang. Ini bagian dari mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Halbar, Haryono Dachlan, memastikan bahwa kapasitas pasar ikan di Jailolo masih mencukupi.Ia mengungkapkan, dari total 112 lapak yang tersedia, baru 82 yang terisi, sementara 30 lainnya masih kosong.

“Tidak ada alasan pedagang tidak dapat tempat. Lapak masih tersedia,” tegas Haryono.

Namun terkait surat penertiban, Haryono mengaku pihaknya masih menunggu arahan pimpinan sebelum mengambil langkah resmi.

“Untuk surat penertiban, kami masih koordinasi dengan pimpinan. Penertiban harus berdasarkan arahan beliau sebagai penanggung jawab,” pungkasnya.

Kondisi ini menegaskan adanya tarik-ulur kebijakan di level teknis, sementara di lapangan praktik pelanggaran terus berlangsung. Jika tidak segera diambil langkah tegas, kawasan FTJ terancam terus menjadi pasar liar yang mencoreng wajah penataan kota Jailolo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini