Darurat Damkar di Halbar: Armada Minim, Hanya 1 Unit Aktif – Kasatpol PP Dorong UPT di Setiap Kecamatan
HALBAR – Kondisi armada pemadam kebakaran di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, memprihatinkan. Dari total tiga unit mobil pemadam yang dimiliki, hanya satu unit yang saat ini bisa beroperasi, sementara dua lainnya masih dalam perawatan.
Hal ini diakui langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Halbar, Muhammad Adam, Jumat (1/5/2026).
Ia menyebut keterbatasan sarana dan prasarana menjadi kendala utama dalam penanganan kebakaran di wilayah tersebut.
“Mobil pemadam yang ada memang tiga unit, tapi yang bisa digunakan hanya satu. Dua lainnya masih dalam proses perbaikan,” ungkap Adam.
Menurutnya, kebutuhan anggaran untuk perawatan armada cukup besar, sehingga pihaknya terus berupaya melobi pemerintah pusat guna mendapatkan dukungan pendanaan, baik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), maupun skema hibah dan stimulus.
“Dalam kondisi seperti ini, torang harus lobi-lobi ke pusat. Paling tidak ada bantuan hibah atau stimulus untuk operasional, termasuk penambahan armada damkar dan ambulans,” jelasnya.
Adam juga menambahkan, pengadaan armada sebelumnya bahkan berasal dari bantuan luar negeri. Namun, biaya pengiriman tetap harus ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Mobil damkar terakhir itu hibah dari Korea, tapi biaya pengiriman ditanggung daerah. Ini juga jadi tantangan tersendiri,” katanya.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut sekaligus mempercepat respons penanganan kebakaran, Satpol PP dan Damkar Halbar berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setiap kecamatan.
Pembentukan UPT dinilai penting guna memperpendek rentang kendali saat terjadi kebakaran, sehingga penanganan bisa lebih cepat dan efektif.
“Kalau ada dukungan dari direktorat, kita wajib bentuk UPT di tiap kecamatan. Ini penting supaya respon lebih cepat saat terjadi kebakaran,” ujarnya.
Rencananya, UPT akan dibagi ke dalam tiga wilayah utama, yakni Kecamatan Jailolo dan Jailolo Timur, Kecamatan Sahu dan Sahu Timur, serta wilayah Kecamatan Ibu hingga Tobaru.
“Minimal tiga UPT sudah cukup untuk menjangkau seluruh wilayah,” tandasnya.
Namun demikian, pembentukan UPT tersebut harus melalui regulasi resmi, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam operasionalnya.
Adam berharap, dengan adanya dukungan anggaran dan pembentukan UPT di tiap kecamatan, pelayanan pemadam kebakaran di Halmahera Barat bisa lebih optimal dan mampu menekan risiko kebakaran yang kerap terjadi di sejumlah wilayah.









Tinggalkan Balasan