WALHI Murka! Desak Pemprov Malut Sanksi PT Feni, Kali Kukuba Diduga Tercemar Lumpur Tambang
TERNATE – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara mengecam keras aktivitas tambang PT Feni yang diduga mencemari Kali Kukuba di Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
Dugaan pencemaran itu mencuat setelah aliran Kali Kukuba berubah menjadi cokelat pekat dan dipenuhi sedimentasi lumpur tebal yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius terhadap kerusakan ekosistem hingga ancaman hilangnya sumber penghidupan masyarakat sekitar.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw menegaskan, dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Feni bukan kali pertama terjadi dan harus menjadi alarm serius bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Kejadian itu sudah berulang, dan itu sangat merusak ekosistem. Ini sudah harus menjadi alarm bagi Pemprov untuk bertindak,” tegas Astuti kepada poskomalut, Kamis (7/5/2026).
Menurut Astuti, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan menjadi penyebab utama terjadinya pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.
“Harusnya pengawasan dalam hal pengelolaan limbah dan aktivitas industri ditingkatkan. Kurangnya mekanisme pengawasan mengakibatkan pencemaran terus terjadi,” katanya.
Ia mengungkapkan, PT Feni diduga berulang kali melakukan pencemaran lingkungan. Bahkan sebelumnya, sawah milik warga juga pernah terendam lumpur akibat aktivitas tambang.
“Pemprov memang tidak punya kewenangan soal izin, tapi bisa memberikan rekomendasi ke pemerintah pusat untuk melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas tambang, dan itu harus segera dilakukan,” ujarnya.
WALHI juga mendesak Pemprov Maluku Utara segera membentuk tim audit independen yang kredibel guna mengusut dugaan pencemaran tersebut secara transparan.
“Kalau memang terbukti ada aktivitas pertambangan yang mencemari lingkungan, segera ditindak,” tandas Astuti.
Selain itu, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta Dinas ESDM Maluku Utara melakukan pengawasan menyeluruh karena dampak pencemaran dinilai bisa meluas ke berbagai wilayah.
“Di dalam tim harus ada kelompok yang memiliki basis keilmuan sehingga hasil audit bisa dipercaya dan segera diumumkan ke publik,” ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum Agus Salim R Tampilang meminta Pemprov Maluku Utara segera membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
“Kalau memang benar terjadi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah, maka harus diproses secara hukum dan siapa pun harus bertanggung jawab,” tegas Agus.
Menurutnya, DLH memiliki peran penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran izin lingkungan oleh perusahaan.
“Kalau pihak berwenang menemukan adanya pencemaran lingkungan dari perusahaan, maka segera cabut izinnya,” ujarnya.
Agus juga menilai Pemprov Maluku Utara harus mengambil langkah tegas dan tidak sekadar menyampaikan pernyataan tanpa tindakan nyata.
“Pemprov harus tegas, jangan hanya bicara. Buktikan dengan tindakan dan berikan sanksi kepada perusahaan yang mencemari lingkungan,” pungkasnya.










Tinggalkan Balasan