Kejati Maluku Utara Jemput Bola ke Jakarta, Aliong Mus Diperiksa Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 18 Miliar
TERNATE – Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akhirnya memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, di Jakarta terkait dugaan korupsi dua proyek jalan yang bersumber dari APBD Tahun 2022.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (12/5/2026) setelah Aliong dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari menegaskan, pihaknya serius menangani perkara tersebut dan tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba menghindari pemeriksaan.
“Karena dua kali dipanggil tidak datang, akhirnya tim penyidik mendatangi langsung ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan. Ini bukti bahwa kami serius dan tidak main-main menangani kasus ini,” tegas Sufari, Selasa (13/5/2026).
Menurutnya, langkah pemeriksaan di Jakarta merupakan bentuk komitmen Kejati Maluku Utara dalam membongkar dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Kami jemput bola. Penanganan perkara ini dilakukan sungguh-sungguh. Tidak ada istilah berhenti di tengah jalan,” katanya.
Sebelumnya, Aliong dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 8 April 2026. Namun ia tidak memenuhi panggilan penyidik dan mengirim surat permohonan penjadwalan ulang dengan alasan kondisi kesehatan.
Kasus yang menyeret nama mantan orang nomor satu di Pulau Taliabu itu berkaitan dengan dugaan korupsi dua proyek jalan bernilai miliaran rupiah.
Dua proyek tersebut masing-masing proyek pembangunan jalan Tabona – Peleng senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama serta proyek peningkatan ruas jalan Tikong – Nunca (Butas) lanjutan senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.
Penyidik Kejati Maluku Utara saat ini terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran, termasuk aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek tersebut.









Tinggalkan Balasan