Praktisi Hukum Desak Kejari Halbar Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bansos Rp 3 Miliar
TERNATE – Dugaan korupsi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2023 – 2024 senilai lebih dari Rp 3 miliar mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum Maluku Utara, Sarman Riadi.
Sarman mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat agar serius dan transparan dalam menangani kasus dugaan penyelewengan dana bansos tersebut.Ia menilai publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang sementara dilakukan pihak kejaksaan.
“Kejari harus terbuka agar masyarakat tahu sejauh mana perkembangan kasus bansos ini. Jangan ada kesan ditutup-tutupi,” tegas Sarman, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka Kejari Halmahera Barat diminta segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kalau sudah ada unsur pidana, segera naik ke penyidikan. Jangan tangani kasus bansos ini setengah-setengah,” katanya.
Kasus tersebut mulai diselidiki setelah adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bansos di Dinas Sosial Halmahera Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak terkait telah dipanggil oleh tim penyidik Kejari Halmahera Barat untuk dimintai keterangan.
Dugaan korupsi itu disebut terjadi melalui praktik mark up pengadaan sembako seperti beras, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima bantuan.Akibat dugaan praktik tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi, juga meminta Kejari Halmahera Barat bertindak profesional dan transparan dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Jangan sampai kasus ini mandek di tengah jalan. Aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi bansos ini kini menjadi perhatian publik di Halmahera Barat, mengingat anggaran bantuan sosial seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan dijadikan ladang korupsi.









Tinggalkan Balasan