Kasus Dugaan Pengancaman Mandek, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polres Halbar
HALBAR – Penanganan kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wahyuningsih Madilis di Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, diduga berjalan lamban dan hingga kini masih berstatus penyelidikan (lidik) di Unit Tipidum Satreskrim Polres Halmahera Barat.
Kondisi tersebut memicu tanda tanya dari pihak pelapor. Kuasa hukum Wahyuningsih Madilis secara terbuka mempertanyakan kinerja penyelidik dan penyidik Polres Halbar yang hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan terhadap perkara tersebut.
Kuasa hukum pelapor mengaku masih menunggu kepastian dari penyelidik maupun penyidik terkait perkembangan kasus yang telah cukup lama bergulir. Menurutnya, perkara tersebut seharusnya dapat dituntaskan lebih cepat apabila seluruh tahapan penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Pada prinsipnya kami masih menunggu komitmen penyidik terkait perkembangan perkara ini. Sampai sekarang informasinya masih menunggu hasil dari jaksa. Padahal jika ditangani sesuai prosedur, perkara ini tidak terlalu rumit,”ujar Wahyuningsih, Senin (1/6/2026).
Ia menilai pemeriksaan ahli pidana sejak tahap awal sangat penting untuk membangun konstruksi hukum yang kuat. Langkah itu diperlukan agar penyidik memiliki dasar yang jelas dalam melihat unsur pidana yang diduga terjadi serta menghindari bolak-balik berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan.
Menurutnya, keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah dan dapat menjadi dasar penting dalam proses penegakan hukum, khususnya pada perkara dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang saat ini masih dalam penanganan Unit Tipidum Polres Halbar.
Sorotan terhadap kinerja penyidik semakin menguat karena hingga kini perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum.Pihak pelapor berharap penyidik segera mengambil langkah konkret agar proses hukum tidak berlarut-larut dan menimbulkan kesan mandek di tengah jalan.
“Kami berharap dalam pekan ini penyelidik maupun penyidik dapat menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Sebelumnya, Desa Gamomeng sempat dihebohkan oleh aksi sekelompok pemuda yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan membawa senjata tajam jenis parang pada Selasa (31/3/2026) malam. Peristiwa itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.













Tinggalkan Balasan