Kasus Korupsi Foramadiahi Jalan di Tempat, Hendra Karianga Tagih Penjelasan Polres Ternate
TERNATE – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penataan Kampung Tua di Kelurahan Foramadiahi, Kota Ternate, yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate kembali menjadi sorotan.
Praktisi hukum Hendra Karianga mempertanyakan keseriusan penyidik dalam mengusut perkara tersebut.Menurutnya, kasus yang telah bergulir sejak 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas kepada publik.
“Kasus ini sudah ditangani cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang disampaikan. Ini perlu dipertanyakan kepada penyidik Satreskrim Polres Ternate,” kata Hendra, Senin (3/8/2026).
Pengacara senior di Maluku Utara itu juga menilai kepolisian perlu membuka informasi mengenai sejauh mana proses penyelidikan berjalan, termasuk pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Menurutnya, keterbukaan sangat penting agar publik mengetahui progres penanganan perkara yang menggunakan anggaran negara.
“Polres Ternate sebaiknya menjelaskan penanganan kasus ini seperti apa. Kemudian siapa saja yang sudah diperiksa juga perlu disampaikan kepada publik. Penanganan kasus ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Sekedar di ketahui, proyek Penataan Kampung Tua Foramadiahi bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.063.465.067. Anggaran tersebut terbagi dalam delapan paket pekerjaan.
Dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga mengandung sejumlah penyimpangan sehingga menjadi objek penyelidikan aparat kepolisian.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Informasi Nomor: Lap-Info/01/X/2025/Sat Reskrim tertanggal 28 Oktober 2025. Sehari kemudian, pada 29 Oktober 2025, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Objek proyek yang diselidiki berada di Kelurahan Foramadiahi, Kecamatan Pulau Ternate.














Tinggalkan Balasan