Polisi Selidiki Proyek Jalan Tani Rp 10 Miliar Diduga Bermasalah di Sofifi
SOFIFI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mulai menyelidiki proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Penyelidikan dilakukan menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek swakelola Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Selain itu, penggunaan material dari galian C yang legalitas izinnya dipertanyakan juga menjadi perhatian.
Pelaksana Tugas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, AKBP Agus Setiawan, membenarkan pihaknya telah memulai penyelidikan dan akan menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
”Kita lidik dan akan menerjunkan tim ke lapangan untuk memeriksa,” kata AKBP Agus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut untuk dimintai keterangan.
“Nanti kita cek dan akan panggil mereka,” tegasnya.
Sebelumnya, proyek pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Galala menjadi sorotan publik karena papan informasi proyek tidak mencantumkan nilai anggaran maupun identitas pelaksana pekerjaan. Padahal, informasi tersebut merupakan bagian penting dari transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Papan proyek hanya memuat keterangan bahwa pekerjaan merupakan proyek swakelola Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026, berlokasi di Desa Galala dengan volume pekerjaan sepanjang tiga kilometer, bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara, mulai dikerjakan pada 29 Mei 2026 dengan masa pelaksanaan selama 223 hari kalender.
Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, sebelumnya juga mendesak aparat penegak hukum mengusut proyek tersebut, termasuk menelusuri dugaan penggunaan material dari galian C yang belum jelas legalitas perizinannya.
Sementara itu, Mafril yang mengaku sebagai pengawas proyek sekaligus penyedia material mengatakan material pekerjaan berasal dari galian C yang berada tidak jauh dari lokasi proyek.
“Kami hanya suplai material. Pekerjaan itu dari dinas, karena kami hanya suplai material,” ujarnya.
Ia juga menyebut pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dan material diambil dari lokasi galian di sekitar proyek.
”Soal izin galian, kita sudah izin dari desa dan membayar retribusi dari desa. Pembayarannya per ret,” katanya.
Penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara diharapkan dapat mengungkap apakah pelaksanaan proyek tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek transparansi pengelolaan anggaran dan legalitas sumber material yang digunakan.















Tinggalkan Balasan