Uang Retribusi Diduga Tak Setor ke Kas Daerah, 30 Saksi Diperiksa Kejari Ternate
TERNATE – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama, Kota Ternate, Maluku Utara, kian mengarah pada persoalan serius.
Kejaksaan Negeri Ternate telah memeriksa sekitar 30 orang saksi untuk membongkar dugaan penyimpangan dana yang seharusnya masuk sebagai penerimaan daerah.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan Koperasi Andalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, khususnya dana retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama.
Potensi kerugian daerah dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta.
Pemeriksaan puluhan saksi dilakukan untuk mengurai secara menyeluruh mekanisme pemungutan, pengelolaan hingga penyetoran uang retribusi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, melalui Kepala Seksi Intelijen, Andi Hamzah Kusumaatmaja, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 30 saksi.
“Sudah sekitar 30 orang saksi yang diperiksa,” ujar Andi Hamzah Kusumaatmaja,”Selasa (11/8/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik untuk memastikan dugaan penyimpangan penerimaan retribusi di Pasar Gamalama.
Kasus ini juga disebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam pemeriksaan tahun 2022 dan 2023.
Dalam temuan tersebut, terdapat dugaan setoran retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama yang tidak masuk ke kas daerah sebagaimana mestinya.
Kondisi inilah yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Jika uang yang dipungut dari masyarakat merupakan penerimaan daerah, maka pertanyaan besarnya adalah siapa yang mengelola, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme penyetorannya, dan ke mana uang tersebut mengalir.
Kejari Ternate tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi. Penyidik juga tengah menelusuri dokumen serta aliran dana untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan retribusi tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti,” kata Andi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membongkar secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi, termasuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana retribusi.
Bukan Sekadar Rp 400 Juta
Potensi kerugian sekitar Rp 400 juta bukan sekadar angka. Dana tersebut merupakan uang yang seharusnya tercatat dan masuk ke kas daerah untuk kemudian digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Karena itu, dugaan tidak masuknya setoran retribusi ke kas daerah memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan penerimaan daerah.
Dengan pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi, publik kini menunggu keberanian Kejari Ternate untuk membuka secara terang siapa yang bertanggung jawab, bagaimana dugaan penyimpangan berlangsung, serta ke mana aliran dana retribusi tersebut bermuara.
Perkara ini masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana tetap harus didasarkan pada bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.
Seluruh pihak yang diperiksa maupun disebut dalam perkara ini juga tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















Tinggalkan Balasan