Utang Mendiang Benny Laos – Asrun Padoma, Tinggalkan Beban PEN Rp 69 Miliar di Morotai
MOROTAI – Beban utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dibuat pada era pemerintahan Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma masih menghantui keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Dari pinjaman sebesar Rp 200 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), hingga Agustus 2026 masih tersisa sekitar Rp 69 miliar yang wajib ditanggung pemerintah daerah. Cicilan utang tersebut bahkan masih akan berjalan hingga 31 Oktober 2028.
Artinya, pemerintahan setelah era Benny Laos dan Asrun Padoma masih harus menyediakan anggaran untuk melunasi kewajiban pinjaman yang dibuat pada masa pemerintahan sebelumnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, membenarkan masih besarnya sisa kewajiban tersebut.
“Sisa pinjaman ke PT SMI itu sebenarnya masih Rp 71 miliar sekian. Hanya saja, kemarin di bulan Agustus awal sudah terpotong sehingga tinggal Rp 69 miliar sampai di tanggal 31 Oktober 2028,” kata Marwan, Selasa (11/8/2026).
Beban pembayaran ini bukan angka kecil. Pemda Morotai harus mengalokasikan sekitar Rp 2,7 miliar setiap bulan, atau kurang lebih Rp 33 miliar dalam setahun, khusus untuk pembayaran pokok pinjaman. Angka itu belum termasuk biaya pengelolaan.
Menurut Marwan, pembayaran utang tersebut telah dilakukan sebanyak 70 kali pemotongan, terhitung sejak 30 Desember 2022 hingga Agustus 2026.
“Untuk potongan utang sampai saat ini, sudah di angka 70 kali pemotongan terhitung sejak tanggal 30 Desember 2022 sampai Agustus 2026. Maka sudah 4 tahun pemotongan,” jelasnya.
Selain pokok pinjaman, Pemda Morotai juga masih dibebankan biaya pengelolaan sebesar 0,18 persen kepada PT SMI. Marwan menegaskan biaya tersebut bukan bunga.
Pada 2026, biaya pengelolaan yang dibayarkan mencapai sekitar Rp 133 juta. Nilainya diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp 71 juta pada 2027 dan sekitar Rp 10 juta pada 2028, seiring dengan semakin kecilnya sisa kewajiban.
“Biaya pengelolaan itu setiap tahun dia turun karena sisa tagihan dikali dengan 0,18 persen. Kenapa semakin hari semakin turun karena itu merupakan sisa tagihan,” ujarnya.
Beban Lama, Pemerintahan Sekarang yang Bayar
Pinjaman PEN Rp 200 miliar tersebut kini menjadi kewajiban lintas pemerintahan. Pemerintahan Morotai saat ini masih harus menanggung cicilan miliaran rupiah setiap bulan hingga Oktober 2028.
Dengan sisa sekitar Rp 69 miliar, utang tersebut belum dapat dianggap sebagai persoalan yang selesai. Sebaliknya, pemerintah daerah masih harus mengalokasikan anggaran secara rutin untuk memastikan kewajiban kepada PT SMI tetap dibayar sesuai jadwal.
Di tengah kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai program daerah yang juga membutuhkan anggaran, kewajiban pembayaran Rp 2,7 miliar per bulan tentu menjadi beban tersendiri bagi fiskal daerah.
Jika seluruh cicilan berjalan sesuai jadwal, kewajiban tersebut baru akan berakhir pada 31 Oktober 2028.
Dengan demikian, pinjaman Rp 200 miliar yang dilakukan pada era Benny Laos – Asrun Padoma bukan lagi sekadar catatan masa lalu. Sisa kewajiban Rp 69 miliar masih menjadi tanggungan pemerintah daerah dan masyarakat Morotai hingga tiga tahun ke depan.
Publik Morotai kini bisa melihat secara jelas besarnya warisan fiskal tersebut: pinjaman Rp 200 miliar belum lunas, sisa Rp 69 miliar, dan cicilan masih berjalan sampai 2028.















Tinggalkan Balasan