Kejari Tikep Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah KPU Rp 16 Miliar 

Foto Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepuluan (Dok/istimewa)

TIDORE – Dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan senilai Rp 16 miliar memasuki babak serius.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan kini mempercepat proses penyidikan dan mengarah pada penetapan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Penyidik Kejari Tidore bahkan telah menggeledah Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan pada pekan lalu. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara dana hibah Rp 16 miliar tersebut tidak lagi sekadar menjadi sorotan, tetapi sedang dibongkar melalui proses hukum yang lebih mendalam.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mencocokkan bukti dengan keterangan sejumlah saksi dari pihak ketiga yang sebelumnya telah diperiksa penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, membenarkan langkah tersebut.

“Kasus tersebut sudah dilakukan penggeledahan pekan lalu. Hasilnya kita cocokkan dengan keterangan 5-6 orang saksi dari pihak ketiga,” ungkap Sabar, Selasa (18/8/2026).

Tak hanya menggeledah kantor KPU, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi dalam rangka mengurai aliran penggunaan dana hibah tersebut.

Sabar menegaskan, proses hukum masih berjalan dan saat ini penyidik tengah mengerucutkan pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab. Ia juga mengisyaratkan bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu hasil final pendalaman alat bukti.

“Perkara korupsi ini cepat atau lambat, bagi kami (Kejari) Tidore yang terpenting adalah perkara harus berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untuk tidak zalimi orang,” tegasnya.

Kejari Tidore memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa kepentingan pihak tertentu. Seluruh proses masih berada pada tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Dengan pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang telah dilakukan, publik kini menunggu langkah tegas Kejari Tidore: siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana hibah Rp 16 miliar tersebut.

Perkara ini masih dalam proses penanganan Kejari Tidore. Belum ada pihak yang dinyatakan bersalah, dan seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini