Kebakaran Ban Bekas di IWIP, Polisi Periksa 21 Saksi
TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah (Halteng) telah memeriksa sebanyak 21 saksi terkait kasus dugaan kebakaran di area penampungan ban bekas milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Kebakaran tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIT. Kobaran api yang cukup besar sempat membuat warga di sekitar kawasan industri merasa khawatir.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengatakan, pemeriksaan terhadap puluhan saksi dilakukan untuk mengungkap penyebab sekaligus memastikan pihak-pihak yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
“Sudah 21 orang dimintai keterangan. Karena kesulitan di lokasi tidak ada CCTV, tetapi ada beberapa saksi yang melihat sejumlah orang masuk di area tersebut,” ungkap Kapolda Maluku Utara saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, para saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak, termasuk pihak perusahaan dan masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.
“Para saksi yang dimintai keterangan itu, pihak perusahaan dan masyarakat setempat,” katanya.
Sementara itu, warga Desa Lelilef Waibulen, Rusdi, mengatakan pihak perusahaan telah berupaya melakukan pemadaman sejak api pertama kali terlihat.
Namun, besarnya kobaran api membuat proses pemadaman membutuhkan waktu cukup lama.
“Kebakaran terjadi sekitar pukul 05.00 WIT. Api terlihat cukup besar sehingga membuat warga khawatir,” ujar Rusdi.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari para saksi untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut. Ketiadaan kamera pengawas (CCTV) di lokasi menjadi salah satu kendala dalam proses penyelidikan.




Tinggalkan Balasan