Kapolda Maluku Utara Buka Rakernis, Reskrim Diminta Perkuat Penegakan Hukum
TERNATE – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, meminta jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) meningkatkan kemampuan penyelidikan dan penyidikan guna menghadapi perkembangan kejahatan yang semakin kompleks.
Hal tersebut disampaikan Kapolda saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) fungsi Reserse yang berlangsung di Royal N Resto, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Rabu (9/9/2026).
Kapolda mengatakan, fungsi Reserse memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, perkembangan teknologi, ekonomi, investasi, dan perubahan sosial turut memunculkan berbagai bentuk kejahatan yang membutuhkan kemampuan penyidik yang semakin baik.
“Penyidik harus memiliki kemampuan yang lebih baik daripada pelaku kejahatan,” tegas Arif.
Jenderal Polisi dua bintang itu juga menyebutkan, Maluku Utara dengan kekayaan sumber daya alam dan pertumbuhan investasi yang pesat memiliki sejumlah potensi tindak pidana, mulai dari narkotika, kejahatan terhadap perempuan dan anak, kejahatan siber, korupsi, pertambangan, lingkungan hidup hingga kejahatan ekonomi.
Karena itu, Kapolda meminta jajaran Reskrim tidak bekerja dengan pola yang biasa-biasa saja. Penyidik diminta meningkatkan kemampuan teknis, menguasai hukum, memanfaatkan teknologi serta memperkuat Scientific Crime Investigation.
Selain itu, kemampuan dalam melakukan penelusuran aset dan transaksi hasil kejahatan juga harus ditingkatkan. Koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan pun dinilai penting dalam mendukung proses penegakan hukum.
“Saya tegaskan, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya dilihat dari jumlah perkara atau tersangka, tetapi dari kualitas penanganan, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan dampak bagi masyarakat,” ujar Kapolda.
Tegaskan Tidak Boleh Ada Intervensi
Dalam kesempatan tersebut, Arif juga mengingatkan seluruh jajaran Reskrim agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Ia menegaskan, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Proses penegakan hukum harus bebas dari intervensi, kepentingan pribadi, kriminalisasi maupun praktik transaksional.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya intervensi, kepentingan pribadi, kriminalisasi maupun praktik transaksional dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Kapolda juga memastikan bahwa Polda Maluku Utara tetap mendukung investasi dan pembangunan di daerah. Namun, seluruh aktivitas pembangunan harus berjalan sesuai ketentuan hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat, menjaga lingkungan dan tidak menjadi ruang bagi terjadinya tindak pidana.
Fokus pada Kejahatan Berdampak Besar
Kapolda meminta para penyidik memprioritaskan penanganan kejahatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat, keuangan negara, perekonomian, lingkungan hidup dan pembangunan.
Khusus perkara tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi, penelusuran aset hasil kejahatan serta upaya pemulihan keuangan negara harus dioptimalkan.
Ia juga meminta jajaran Reskrim memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
“Pastikan setiap tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, prosedural, etik dan moral,” katanya.
Kepada para Kasat Reskrim di jajaran Polres se-Maluku Utara, Kapolda menekankan pentingnya pengawasan melekat terhadap seluruh anggota.
Ia meminta setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Jangan menunggu satu perkara menjadi masalah. Lakukan gelar perkara secara berkualitas, evaluasi perkara yang berlarut-larut dan pastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional serta memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.
Kapolda berharap Rakernis fungsi Reserse menjadi momentum untuk memperkuat komitmen mewujudkan Reskrim Polri yang Presisi, bukan hanya dalam mengungkap kejahatan, tetapi juga mampu menghadirkan kepastian hukum, melindungi masyarakat, menjaga kekayaan negara dan mengawal pembangunan nasional.





Tinggalkan Balasan