BPKP Audit Kerugian Negara Kasus Dana PIID-Pel Rp 1,4 Miliar di Desa Ratem Halbar
SOFIFI – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-Pel) di Desa Ratem, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, memasuki tahap krusial.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara saat ini masih melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dalam perkara tersebut.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, R. Agus Prasetyo Budi, menegaskan bahwa proses audit terhadap dugaan kerugian negara masih berjalan.
“Masih kami proses audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN),” ujar Agus saat di konfirmasi Kierahapost.com, Rabu (9/9/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Bantuan Pemerintah PIID-Pel kepada Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) Fomarimoi Desa Ratem Tahun Anggaran 2019.
Program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Nilai anggaran yang menjadi sorotan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 1,436 miliar.
Audit BPKP menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta menentukan besaran kerugian apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
Dengan masih berlangsungnya proses PKKN, publik kini menunggu hasil resmi audit BPKP yang nantinya dapat menjadi bagian penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana PIID-Pel tersebut.
Hasil audit juga diharapkan dapat memberikan gambaran secara jelas mengenai pengelolaan anggaran, penggunaan dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program PIID-Pel di Desa Ratem.
Hingga kini, proses audit perhitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.




Tinggalkan Balasan