Remaja 17 Tahun Meninggal, Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Belum Ditahan

Foto Dahlia Darman, kakak korban (Dok/Yasim Mujair/Kierahapost.com)

TERNATE – Kasus dugaan kekerasan fisik hingga kekerasan seksual yang menimpa RD alias Rastiana, remaja berusia 17 tahun hingga meninggal dunia, kembali menuai sorotan.

Pihak keluarga korban mempertanyakan keseriusan penanganan perkara tersebut, terutama terkait belum ditahannya dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini telah dilaporkan sejak 23 Maret 2026 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/III/RES.1.24/2026/SPKT/Res.Ternate/Polda Maluku Utara. Penyidik kemudian menerbitkan surat penyelidikan Nomor: SP.Sidik/80.a/VIII/Res.1.24/2026/Reskrim tertanggal 19 Agustus 2026 serta surat perintah tugas penyidikan Nomor: SP.Gas/80.a/VIII/Res.1.24/Reskrim tertanggal 19 Agustus 2026.

Dahlia Darman, kakak korban, mengungkapkan dugaan kekerasan tersebut terjadi di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Menurut Dahlia, korban awalnya diajak bersama sejumlah teman ke hotel tersebut. Namun, korban kemudian ditinggalkan setelah teman-temannya pulang.

“Awalnya itu adik saya diajak dengan teman-temannya, tapi yang lain pulang dan meninggalkan adik saya. Adik saya keluar hotel sesuai dari rekaman CCTV pada pukul 9 pagi,” ujarnya.

Sepulang dari hotel, kondisi korban disebut mulai berubah. Korban lebih banyak menyendiri dan tidak mau berkomunikasi dengan keluarga. Kondisinya kemudian memburuk hingga mengalami demam tinggi dan harus dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie (RSUD-CB) Ternate untuk mendapatkan perawatan medis.

Selama menjalani perawatan, kondisi korban disebut semakin memprihatinkan. Korban sempat mengalami muntah berwarna hijau dan kuning hingga mengeluarkan busa dari mulut.

“Bahkan sebelum ke RSUD, saat tiba di rumah setelah dari hotel, kencing korban berwarna merah seperti darah,” ungkap Dahlia.

Dahlia menuturkan, korban akhirnya meninggal dunia dengan kondisi yang menurut keluarga mengenaskan. Ia menyebut terdapat sejumlah memar pada bagian paha, tangan dan belakang kepala korban.

Selain itu, pihak keluarga juga menemukan luka pada bagian pinggul dan belakang tubuh korban yang disebut menyerupai luka bakar akibat korek api.

Kondisi tersebut membuat keluarga korban mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

“Kami mohon agar tersangka dilakukan penahanan, jangan lagi berkeliaran sementara adik kami sudah meninggal dunia,” tegas Dahlia.

Keluarga juga meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman dan Kapolres Ternate Anita Ratna Yulianto memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

Dahlia berharap proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga keluarga mendapatkan kepastian hukum atas kematian korban.

“Mohon Pak Kapolda dan Ibu Kapolres agar berikan kepastian hukum pada kami sebagai keluarga. Para tersangka juga harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar kami sebagai keluarga juga mendapatkan kepastian hukum,” pintanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Arif Budi Aji membenarkan adanya laporan tersebut.

Terkait alasan dua tersangka belum dilakukan penahanan, Arif mengaku akan mengecek terlebih dahulu perkembangan perkara tersebut kepada penyidik yang menangani kasus.

“Dari Maret? Tunggu, coba kami cek perkembangannya ke penyidik yang menangani,” ucapnya.

Hingga kini, keluarga korban masih menunggu kepastian mengenai proses hukum terhadap para tersangka dan berharap penyidik segera memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini