Polda Malut Dituding Langgar Prosedur, Ade M. Zen Minta Gelar Perkara

Kuasa hukum Ade M. Zen (Dok/Yasim Mujair/Kierahapost.com)

TERNATE – Penanganan kasus dugaan pemerasan dan perusakan yang menyeret nama Ade M. Zen di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) menuai sorotan tajam.

Tim kuasa hukum Ade mendesak polisi segera menggelar perkara khusus untuk menguji proses hukum yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan.

Desakan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 10/ADV/MM-P/SP/IX/2026-Tte tertanggal 14 September 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Ketua tim kuasa hukum Ade M. Zen, Mirjan Marsaoly, secara tegas mempertanyakan proses penanganan perkara yang dilaporkan pihak KSM 11 Samudra Mandiri tersebut.

Menurut Mirjan, perkara ini bermula dari insiden tenggelamnya kapal ikan milik Ade M. Zen, KM Inka Mina 778, setelah terlibat tabrakan dengan kapal tugboat KSM 11 Samudra Mandiri yang sedang menarik tongkang pada Maret 2026.

Kapal KM Inka Mina 778 sebelumnya berangkat dari Pelabuhan Panamboang, Bacan, Halmahera Selatan, sekitar pukul 16.20 WIT menuju bagang untuk mengambil umpan. Sekitar pukul 00.00 WIT, kapal kemudian menuju rompong.

Namun sekitar pukul 03.15 WIT, kapal mengalami mati mesin. Tak lama kemudian, kapal tugboat yang sedang menarik tongkang melintas di area tersebut dan kemudian menabrak KM Inka Mina 778 sekitar pukul 04.25 WIT.

“Padahal pihak ABK KM Inka Mina sebelumnya telah memberikan kode lampu kepada kapal tongkang dan sudah ada balasan lampu sorot dari pihak kapal tugboat. Kapal tugboat diketahui bernama KSM 11 Samudra Mandiri,” ujar Mirjan, Senin (14/9/2026).

Mirjan menilai persoalan semakin serius karena menurutnya bantuan tidak langsung diberikan setelah insiden terjadi.

“Saat Kapal Inka Mina mengalami peristiwa itu, bukannya memberikan bantuan penyelamatan, tetapi menunggu di waktu pagi barulah dilakukan evakuasi,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, KM Inka Mina 778 disebut terseret dan terbawa kapal tongkang. Sekitar pukul 05.16 WIT, kapal akhirnya tenggelam ke dasar laut.

Sempat Damai, Malah Berujung Laporan

Yang menjadi sorotan kuasa hukum, kata Mirjan, setelah kejadian tersebut sempat ada kesepakatan ganti rugi antara kedua pihak.

Pihak KSM 11 Samudra Mandiri disebut memberikan ganti rugi sebesar Rp250 juta kepada pemilik KM Inka Mina 778. Kesepakatan itu bahkan disebut telah dituangkan dalam dokumen dan ditandatangani bersama.

“Proses ganti rugi itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Ternate melalui transfer dan telah dibuat tanda tangan bersama, sehingga dari situ masalah telah dianggap selesai,” jelasnya.

Namun beberapa bulan kemudian, persoalan kembali mencuat.

Pihak KSM 11 Samudra Mandiri kemudian membuat laporan dugaan pemerasan dan perusakan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan terlapor pemilik KM Inka Mina 778.

Kondisi inilah yang kemudian dipersoalkan tim kuasa hukum Ade M. Zen.

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kejanggalan

Mirjan menyebut proses pemeriksaan terhadap kliennya juga diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia mengklaim Ade saat diperiksa di Ditpolairud sebagai saksi tidak diberikan surat panggilan yang sah dan tidak memperoleh penjelasan mengenai hak-haknya sebagai saksi.

“Pada saat klien kami diperiksa di Ditpolairud sebagai saksi tidak diberikan surat panggilan yang sah. Bahkan penyidik tidak memberikan penjelasan terkait hak-hak sebagai saksi dalam menghadapi proses hukum,” tegas Mirjan.

Tak berhenti di situ, Mirjan juga menyoroti persoalan SPDP.

Menurut dia, surat panggilan saksi diterbitkan pada 12 Agustus 2026. Namun kliennya disebut baru menerima SPDP pada 4 September 2026.

“Saat surat panggilan saksi diterbitkan pada 12 Agustus 2026 seharusnya setelah proses penyidikan dimulai dalam jangka waktu 7 hari sudah harus diberikan SPDP kepada klien kami sebagai terlapor,” ujarnya.

“Namun faktanya, klien kami tidak menerima SPDP tersebut dan baru menerima SPDP pada 4 September 2026 melalui sopir mobil lintas Halmahera. SPDP itu hanya ditujukan kepada Kepala Kejati Malut, bukan kepada klien kami,” sambungnya.

Diperiksa Hingga Malam, Kuasa Hukum Soroti Hak Klien

Mirjan bahkan mengungkapkan kliennya menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 09.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT.

Ia mengklaim selama pemeriksaan tersebut kliennya tidak diberikan makan.

“Saat klien kami diperiksa sejak pukul 9 pagi hingga pukul 10 malam tidak diberikan makan. Itu sangat bertentangan dengan ketentuan hukum acara dan melanggar hak asasi klien kami karena telah merendahkan harkat dan martabat klien kami,” tegasnya.

Kuasa hukum juga mempersoalkan kliennya yang disebut tidak dipertemukan dengan pihak pelapor meski telah meminta untuk dipertemukan.

“Padahal semua telah diatur dalam jo Pasal 143 KUHAP tentang hak saksi. Bahkan klien kami tidak dipertemukan dengan pelapor walaupun klien kami sudah berusaha menyampaikan kepada penyidik agar dipertemukan karena dalam perkara ini klien kami juga dikorbankan,” pungkasnya.

Atas sejumlah persoalan tersebut, tim kuasa hukum Ade M. Zen meminta Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera menggelar perkara khusus.

Gelar perkara dinilai penting untuk menguji dugaan kejanggalan dalam proses penanganan laporan serta memastikan seluruh tindakan penyidik berjalan sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini