IMM Desak Kemendiktisaintek Bongkar Pungutan Toga Unkhair Rp 1,07 Miliar
TERNATE – DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) turun tangan mengevaluasi tata kelola Universitas Khairun (Unkhair).
Desakan ini mencuat setelah temuan tim verifikasi internal mengungkap dugaan pungutan toga mahasiswa tanpa dasar hukum, dengan potensi nilai mencapai Rp 1,07 miliar.
Ketua Umum DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba, menilai polemik pungutan toga tidak boleh berhenti sebatas klarifikasi internal kampus. Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut transparansi pengelolaan dana mahasiswa dan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi negeri.
“Kami meminta Kemendiktisaintek turun melakukan evaluasi. Ini menyangkut tata kelola perguruan tinggi negeri dan pungutan kepada mahasiswa. Publik membutuhkan kejelasan dan transparansi,” tegas Taufan, Senin (12/10/2026).
IMM juga mendesak Rektor Unkhair mengambil langkah tegas terhadap pejabat maupun pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan pungutan toga dan jubah wisuda.
“Rektor harus menunjukkan ketegasan. Jika dalam proses evaluasi ditemukan ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau bermain dalam persoalan ini, jangan dilindungi. Tindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Taufan menegaskan, temuan tim verifikasi internal yang menyebut pungutan toga pada masa pengelolaan Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama (BAKK) tidak memiliki dasar hukum harus menjadi perhatian serius pimpinan kampus.
Terlebih, dana hasil transaksi tersebut disebut tidak disetorkan ke rekening kampus. Jika temuan itu telah terverifikasi, IMM menilai perlu ada penelusuran menyeluruh untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan pungutan dan pengelolaan dananya.
Menurut Taufan, rektor tidak cukup hanya melakukan pemeriksaan internal. Hasil evaluasi harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini momentum untuk membenahi tata kelola kampus. Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan,” bebernya.
Ia mengingatkan, pembiaran terhadap persoalan yang belum tuntas justru berpotensi memperbesar ketidakpercayaan mahasiswa dan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi tersebut.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Unkhair (AMPUH) menyoroti dugaan pungutan biaya toga dan jubah wisuda saat berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (8/10/2026).
AMPUH mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan pungutan pada periode 2021 – 2025, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan toga dan jubah wisuda pada masa tersebut.
Berdasarkan perhitungan sementara yang disampaikan dalam polemik ini, potensi nilai pungutan diperkirakan mencapai Rp 1,07 miliar. Angka tersebut dihitung dari tarif Rp 250.000 dikalikan 4.028 wisudawan selama periode 2021 – 2025.
Namun, angka tersebut masih berupa estimasi dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap jumlah mahasiswa yang benar-benar membayar, transaksi yang terjadi, serta aliran dana yang diterima.Di sisi lain, Unkhair membantah angka tersebut.
Berdasarkan keterangan mengenai hasil pemeriksaan internal, pada wisuda tahap I tahun 2026, sebelum pengelolaan dialihkan kepada BPU, dari sekitar 700 mahasiswa hanya 200 yang disebut meminjam toga melalui BAKK.
Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah ditemukan kuitansi pengambilan toga milik salah satu calon wisudawan yang mencantumkan nomor pengambilan 249. Dalam kuitansi tertanggal 17 Maret 2026 itu, tercatat pembayaran satu set baju toga senilai Rp 250.000.
Dokumen tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui verifikasi, terutama terkait jumlah transaksi, mekanisme pemungutan, dasar penetapan tarif, serta tujuan rekening penerima dana.
AMPUH sebelumnya juga menduga praktik pungutan tersebut berlangsung karena lemahnya pengawasan internal. Dugaan itu perlu diuji melalui penelusuran dokumen, keterangan pihak terkait, dan pemeriksaan aliran dana.IMM menilai, polemik ini tidak boleh berakhir tanpa kejelasan.
Kemendiktisaintek didesak mengevaluasi tata kelola Unkhair, sementara pimpinan kampus diminta membuka hasil pemeriksaan secara transparan dan menindak pihak yang terbukti melanggar aturan.
Penelusuran dugaan pelanggaran tersebut harus dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.







Tinggalkan Balasan