Semaindo Sebut Kejati dan Polda Maluku Utara‘Singa Ompong’ Soal Kasus PEN Halbar

Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat Sahrir (Istimewa)

JAILOLO – Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat (Semaindo-Halbar) melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum (APH) di Maluku Utara. Ketua Umum Semaindo-Halbar DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menyebut Kejati, Polda Malut, dan Kejari Halbar sebagai “singa ompong” karena dinilai gagal menuntaskan kasus besar di wilayah tersebut.

Menurut Sahrir, masalah paling krusial adalah pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp208,5 miliar yang kini berubah menjadi beban fiskal berat bagi Kabupaten Halbar. Dana yang dijanjikan untuk sektor pertanian, perikanan, dan UMKM justru dialihkan lebih dari 90 persen ke proyek infrastruktur seperti jalan, jembatan, penataan wisata, hingga penerangan jalan umum.

“Ini bukan pemulihan, tapi jerat fiskal. Masyarakat Halbar dibuai angka Rp208,5 miliar, padahal beban riil hampir Rp300 miliar setelah dihitung bunga, provisi, dan biaya pengelolaan,” tegas Sahrir dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (13/9/2025).

Ia merinci, kewajiban riil Pemkab Halbar mencapai Rp 290 miliar. Terdiri dari pokok pinjaman Rp 208,5 miliar, bunga masa tenggang 2021–2022 sekitar Rp 25,8 miliar, bunga 2023–2028 rata-rata Rp 9 miliar per tahun, serta provisi dan biaya pengelolaan lebih dari Rp 4 miliar. Artinya, beban utang yang ditanggung masyarakat Halbar sekitar Rp80 miliar lebih besar dari angka resmi yang diumumkan pemerintah daerah.

Dengan cicilan Rp 43–45 miliar per tahun ditambah belanja pegawai yang menyerap 70 persen APBD, ruang fiskal Halbar disebut makin terjepit. Kondisi ini dinilai berpotensi memangkas anggaran pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan.

“Ini bukan sekadar kelemahan teknis kebijakan, melainkan kejahatan terhadap keuangan negara dan masa depan generasi Halbar,” ujar Sahrir.

Lebih jauh, ia menilai Kejati, Polda Malut, dan Kejari Halbar tidak menunjukkan langkah tegas dalam menangani kasus tersebut. “Kami mulai meragukan independensi dan keberanian mereka menghadapi lingkaran elit lokal yang menikmati rente kekuasaan,” tandasnya.

Karena itu, Semaindo mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dana PEN di Halbar.

“Diamnya APH hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat. Jika pusat hukum pun memilih diam, maka Halbar akan tercatat sebagai bukti bahwa negara tega membiarkan rakyatnya dikorbankan atas nama pemulihan yang palsu,” pungkasnya. (Iky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!