IACN Desak Kejati Maluku Utara Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara Rp 29,8 Miliar
JAKARTA – Praktisi hukum dari Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede, menyoroti lambannya langkah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam menangani dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Maluku Utara periode 2019 – 2024.
Ia menilai, hingga kini Kejati belum menunjukkan ketegasan hukum yang semestinya.
Menurut Yohanes, penundaan proses hukum tanpa alasan yang jelas dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Padahal, jika alat bukti dan unsur tindak pidana telah terpenuhi, Kejati seharusnya segera menetapkan tersangka.
“Kejati memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan tersangka apabila penyelidikan dan pemeriksaan telah menemukan bukti yang cukup. Penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh kepentingan apa pun,” tegas Yohanes dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejati Malut sebelumnya telah memeriksa Ketua DPRD Malut periode 2019–2024, Kuntu Daud, dan Ketua Komisi I DPRD Malut, Iqbal Ruray, pada 28 Oktober 2025. Dugaan korupsi tersebut mencakup penyalahgunaan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD dengan total anggaran mencapai Rp 29,83 miliar selama periode 2019–2024.
Yohanes menjelaskan, penganggaran tunjangan tersebut seharusnya mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah. Berdasarkan aturan itu, dengan postur APBD Maluku Utara di bawah Rp4,5 triliun, maka provinsi ini termasuk dalam kategori kemampuan keuangan sedang/rendah.
“Artinya, alokasi anggaran di Sekretariat Dewan harus disesuaikan dengan kemampuan daerah, bukan justru memberi tunjangan berlebihan di tengah kondisi ekonomi sulit, terutama saat pandemi Covid-19,” ujar Yohanes.
Selain memeriksa pimpinan DPRD, Yohanes juga mendesak Kejati untuk memanggil sejumlah pejabat Sekretariat DPRD Malut, yakni Abubakar Abdullah (mantan Sekwan), Rusmala Abdurahman (bendahara), dan Erva Pramukawati Konoras (Kabag Keuangan), yang diduga ikut berperan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Setwan.
Ia menegaskan, keberanian dan transparansi aparat hukum menjadi kunci utama dalam pemberantasan korupsi.
”Publik menunggu langkah konkret dari Kejati. Jangan sampai muncul kesan proses hukum berjalan lambat karena tekanan pihak tertentu. Kami juga berharap Gubernur Maluku Utara tidak ikut cawe-cawe atau melindungi pihak yang terlibat,” tambah Yohanes, yang juga Peneliti IRDeM-Institut.
Lebih jauh, IACN mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Kejati Malut dalam menangani perkara ini, mengingat belum ada perkembangan signifikan hingga saat ini.
”Kejaksaan harus menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Transparansi kepada publik penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga,” pungkasnya Yohanes yang juga merupakan eks Pengurus Pusat GMKI.









Tinggalkan Balasan