Terpidana Korupsi Speedboat Bayar Denda Rp 50 Juta, Kejari Tidore Setor ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan,terima pembayaran denda sebesar Rp 50 juta dari terpidana kasus korupsi pengadaan speedboat pengawasan pada DKP Provinsi (Foto/Itimewa)

TIDORE – Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menerima pembayaran denda sebesar Rp 50 juta dari terpidana kasus korupsi pengadaan speedboat pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021.

‎Pembayaran denda dilakukan pada Jumat, 14 November 2025, oleh keluarga terpidana Ridwan Arsan tanpa didampingi penasihat hukum. Uang tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara. Proses penerimaan turut disaksikan Kepala Seksi Intelijen Didi Kurniawan Bambang, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Doniel Ferdinand, serta jaksa eksekutor.

‎Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, menjelaskan pembayaran denda ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan tersebut meliputi:

‎Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tanggal 24 Februari 2025;

‎Jo. Putusan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE tanggal 22 April 2025;

‎Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7627K/PID.SUS/2025 tanggal 31 Juli 2025.

‎‎Setelah menerima pembayaran, jaksa eksekutor langsung melakukan penyetoran ke kas negara. Dengan demikian, dana tersebut resmi tercatat sebagai penerimaan bukan pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.

‎”Kami menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya, termasuk dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!