Formapas Malut Kecam PT JAS dan ARA, Desak IUP Dibekukan Imbas Pencemaran di Wasile
JAKARTA – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP Formapas) Maluku Utara di Jakarta mengecam keras aktivitas pertambangan PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT Alam Raya Abadi (ARA) yang beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dua perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab utama pencemaran lingkungan laut dan lahan persawahan yang berdampak langsung pada kerugian petani di wilayah Wasile.
Ketua Umum Formapas Malut, Riswan Sanun, mengatakan lahan persawahan di Desa Bumi Restu kembali tercemar. Limbah yang diduga berasal dari aktivitas PT JAS dan PT ARA itu telah merusak usia tanam padi warga.
“Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan para petani dan mengancam keberlangsungan produksi pangan daerah,” ujar Riswan, Rabu (26/11/2025).
Atas dasar itu, Formapas mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk segera mengevaluasi hingga membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan.
Riswan menegaskan desakan tersebut merujuk pada regulasi, yakni UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 65, 69, dan 70; UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 145; serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH.
”Pemerintah daerah sudah sangat lalai dalam fungsi pengawasan. Jika ESDM, DLH Provinsi, dan DPRD Malut masih menutup mata, kami akan menyampaikan surat resmi ke Kementerian ESDM dan KLHK,” tegasnya.
Formapas mengungkap laporan warga bahwa sekitar 18 hektare lahan sawah dengan usia tanam 17 hari mengalami kerusakan parah akibat dugaan pencemaran limbah tambang. Dampak tersebut bukan hanya mengancam ketahanan pangan daerah, tetapi juga menghantam perekonomian keluarga petani.
Riswan mengingatkan bahwa Wasile telah ditetapkan sebagai lumbung pangan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, namun kondisi yang terjadi justru berbanding terbalik.
“Produksi padi disebut terus menurun akibat pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan,” ucapnya.
Kerusakan lingkungan juga disebut meluas hingga wilayah pesisir. Petani rumput laut dan nelayan di Desa Fayaul kini terancam kehilangan mata pencaharian karena hasil budidaya rumput laut menurun sejak PT JAS beroperasi.
“Selama bertahun-tahun, rumput laut menjadi pendapatan utama warga untuk kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak mereka,”tandasnya.
Formapas Malut menegaskan pemerintah pusat maupun daerah harus segera memberikan sanksi tegas kepada PT JAS dan PT ARA atas dugaan pencemaran tersebut.









Tinggalkan Balasan