Polsek Oba Utara Bekuk IRT Pembawa Puluhan Kantong Miras Cap Tikus di Balbar
TIDORE – Polsek Oba Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIT, di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Penindakan ini dilakukan setelah anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Oba Utara memperoleh informasi dari jaringan terkait adanya kendaraan roda empat Toyota Agya bernomor polisi DD 1837 KP yang diduga membawa miras menuju Sofifi. Informasi itu diterima sekitar pukul 11.00 WIT, dan tim langsung melakukan pelacakan terhadap kendaraan dimaksud.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, menjelaskan bahwa setelah menunggu di jalur yang diduga akan dilewati, tim kemudian menemukan kendaraan tersebut saat melintas di Desa Balbar pada pukul 19.30 WIT.
“Tim langsung melakukan penghentian dan membawa kendaraan ke Mapolsek Oba Utara untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, ditemukan 87 kantong miras cap tikus yang dikemas dalam plastik. Minuman tersebut langsung disita sebagai barang bukti. Sementara itu, terduga pelaku berinisial E, seorang ibu rumah tangga, turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 01 Tahun 2018 tentang pengendalian minuman keras.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Oba Utara guna proses hukum lebih lanjut.







Tinggalkan Balasan