Penyidikan TPPU Abdul Gani Kasuba Dihentikan, KPK Kembalikan 49 Aset Sitaan

Kantor KPK (Foto/istimewa)

TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendiang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Seiring dengan penghentian itu, KPK juga bersiap mencabut penitipan dan mengembalikan puluhan aset sitaan.

‎Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, Aan, ketika dikonfirmasi wartawan.

‎“Benar, ada surat dari KPK terkait pencabutan penitipan benda sitaan perkara TPPU Abdul Gani Kasuba,” ujar Aan, Senin (8/12/2025).

‎Dalam surat itu, lanjutnya, KPK menyampaikan bahwa penyidikan TPPU terhadap AGK telah dihentikan.

‎“Penyidikan dihentikan berdasarkan Sprin.Henti.Dik tertanggal 26 Mei 2025. Surat itu secara jelas menyebutkan penghentian penyidikan dugaan TPPU hasil tindak pidana korupsi,” jelas Aan.

‎Ia menambahkan, meski surat tersebut ditujukan kepada Kepala Rupbasan Ternate, koordinasi tetap dilakukan dengan Kejari Ternate.

“Rupbasan kini berada di bawah Kejaksaan sesuai Perpres 155/2024 dan Keputusan Jaksa Agung 399/2025, sehingga komunikasi dilakukan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti,” terangnya.

Soal jumlah aset, Aan menegaskan terdapat 49 item benda sitaan yang akan dikembalikan dalam waktu dekat.

‎“Total ada 49 aset. Minggu ini proses pencabutan penitipan dilakukan, kemudian diserahkan kepada ahli waris almarhum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini