Polres Ternate Segera Tahap Satu 18 Tersangka Kasus Judi di Jambula

Tersangka judi di Jambula (Foto/istimewa)

TERNATE – Polisi menggerebek aktivitas perjudian sabung ayam dan judi dadu di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Operasi penindakan ini dilaksanakan pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIT oleh Satreskrim Polres Ternate dengan dukungan personel Reskrim Polsek Ternate Selatan.

Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini memasuki tahap pemberkasan. “Kasus sabung ayam di Jambula sekarang dalam tahap pemberkasan. Nanti setelah dilimpahkan ke kejaksaan baru akan diinformasikan kembali,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aparat sudah berulang kali turun ke lokasi untuk melakukan pencegahan dan penindakan. “Saat ini sudah tidak ada lagi kegiatan sabung ayam di tempat itu,” kata Sudirjo.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian yang kembali berlangsung di wilayah tersebut.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan 18 terduga pelaku masing-masing berinisial RD (29 tahun), AY (49 tahun), L.O.S (29 tahun), PL (43 tahun), JI (52), FK (31 tahun), NI (49 tahun), RH (31 tahun), SU (49 tahun), JS (58), HK (38 tahun), SA (52 tahun), BH (46 tahun), SS (58 tahun), SI (32 tahun), JA (51 tahun), M (57 tahun), dan MR (35 tahun). Seluruhnya telah dibawa ke Polsek Pulau Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap satu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini