Kejati Malut Tetapkan Mantan Wakil Gubernur Tersangka di Hari Antikorupsi
TERNATE – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, dalam konferensi pers di Ternate.
“Penetapan tersangka sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa MS, selaku bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH tahun 2022,” kata Richard, Selasa (9/12/2025).
Richard menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejati Malut dalam memberantas praktik korupsi, terlebih dilakukan tepat pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia.
Selain menetapkan Al Yasin, Kejati Malut juga menetapkan MAY, pejabat pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022, sebagai tersangka lain dalam kasus tersebut. MAY diduga turut terlibat bersama MS yang sebelumnya telah lebih dulu diproses hukum.
Momentum HAKORDIA 2025 dimanfaatkan Kejati Malut untuk menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum. Richard memastikan pengusutan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.





Tinggalkan Balasan