Kejati Maluku Utara Tahan Komisaris PT DSM Yopi Saraung Kasus Korupsi Istana di Taliabu
TERNATE – Tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menahan Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) Yopi Saraung atas dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yopi didasarkan pada Surat Perintah yang diterbitkan pada 10 Desember 2025.
“Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Istana Daerah Taliabu senilai Rp 17,5 miliar. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar,” ujar Richard,Rabu (11/12/2025).
Ia menegaskan bahwa perbuatan Yopi memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Malut menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Yopi Saraung selama 20 hari, terhitung 10 hingga 29 Desember 2025.
“Tersangka kami tahan di Rutan Kelas IIB Ternate untuk mempercepat proses penyidikan,”tandasnya.
Kejati Maluku Utara menegaskan bahwa langkah penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam mengusut tuntas kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.





Tinggalkan Balasan