Kasus Tunjangan DPRD Jadi Atensi Serius Kejati Maluku Utara

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan penyelidikan dugaan penerimaan tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Malut yang mencapai Rp 60 juta per bulan selama periode 2019 – 2024 tetap berjalan dan menjadi perhatian khusus.

‎Kejati Malut turut menelusuri penggunaan tunjangan perumahan dan transportasi senilai Rp 29,83 miliar serta tunjangan transportasi yang mencapai Rp 16,2 miliar untuk seluruh anggota dewan selama lima tahun tersebut.

Sejumlah pihak dari legislatif maupun ASN Pemprov Malut telah diperiksa, mulai dari mantan hingga anggota DPRD aktif, Sekprov, serta pejabat di Sekretariat DPRD.

‎Dari unsur legislatif, penyidik memeriksa Kuntu Daud (Ketua DPRD 2019–2024, kini Wakil Ketua DPRD 2024–2029), Ketua DPRD Malut saat ini M. Iqbal Ruray, serta Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD yang kini berstatus terpidana OTT KPK.

‎Dari unsur ASN, saksi yang telah dimintai keterangan meliputi Isman Abbas (mantan Kabag Hukum, kini Plt Sekretaris DPRD), Zulkifli Bian (mantan Kabag Umum, kini Plt Kepala BKD), Rusmala Abdurrahman (Bendahara Sekretariat DPRD), dan Erva Pramukawati Konoras (Kabag Keuangan DPRD).

Penyidik juga memeriksa Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir, selaku Ketua TAPD, serta Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris DPRD yang kini menjabat Kadis Dikbud dan merupakan KPA pada masa penganggaran tunjangan tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimboko, menegaskan seluruh proses penyelidikan tetap berjalan.

“Penyelidikan terus dilakukan, tidak ada yang dihentikan. Kasus ini menjadi atensi Kejati Malut,” tegas Fajar, Kamis (11/12/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini