RSP Loloda Mangkrak, Praktisi Hukum Sebut Bupati Halbar Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, menilai pemindahan lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Loloda oleh Bupati Halmahera Barat Jems Uang sarat pelanggaran hukum dan berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana korupsi.
Hendra yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Halmahera dan Dosen Pascasarjana Universitas Khairun menegaskan, RSP Loloda sejak awal ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk dibangun di Desa Jano, Kecamatan Loloda Selatan, karena wilayah tersebut masuk kategori terpencil dan terisolir.
“Pemindahan lokasi RSP ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Itu melanggar hukum administrasi negara dan berpotensi pidana,” tegas Hendra, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, pembangunan RSP Pratama Loloda didanai APBN Tahun 2024 sebesar Rp 60 miliar, dengan rincian Rp 43 miliar untuk fisik, Rp 7 miliar sarana-prasarana, dan Rp 10 miliar alat kesehatan. Penetapan lokasi di Desa Jano, kata dia, sudah final dan tidak bisa diubah sepihak oleh kepala daerah.
Hendra menjelaskan, dasar hukum pembangunan RSP adalah Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama, yang diperuntukkan bagi daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan wilayah dengan akses kesehatan terbatas.
“Bupati tidak memiliki kewenangan mengubah perencanaan yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemindahan lokasi sama dengan mengubah perencanaan nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, proyek RSP yang dikerjakan PT Mayang Mandala Putra dengan masa kontrak 280 hari kalender sejak 25 Maret 2024, kini telah melewati dua tahun siklus anggaran (2024–2025) dan kondisi bangunan dinyatakan mangkrak.
“Ini pelanggaran serius. Pengelolaan keuangan negara tidak boleh melewati tahun fiskal, kecuali kontrak multiyears. Fakta di lapangan menunjukkan proyek ini gagal total,” kata Hendra.
Ia juga mengungkap adanya indikasi manipulasi administrasi pencairan anggaran. Berdasarkan data aplikasi KRISNA dan OM-SPAN, pada 28 Oktober 2024 telah dicairkan dana Rp 11,2 miliar, sementara administrasi keuangan masih mencantumkan lokasi Desa Jano, Kecamatan Loloda.
Selain itu, dalam LHP BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 15/A/LHP/XIX/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, disebutkan bahwa Pemda Halmahera Barat belum menguasai lahan lokasi RSP, meski anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 507,5 juta telah dicairkan dan realisasi fisik mencapai Rp 17 miliar dari pagu Rp 43 miliar.
“Bukti pertanggungjawaban keuangan tidak ditemukan secara memadai. Ini indikasi kuat kerugian negara,” tegasnya.
Hendra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, termasuk meminta audit investigatif BPK atau BPKP untuk menghitung total kerugian negara.
“Korupsi RSP Loloda ini dilakukan secara terang-terangan. Negara dirugikan, masyarakat Loloda dikorbankan, proyek mangkrak, dan uang rakyat raib. Penegakan hukum harus tegas, tidak pandang bulu,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan