3 WBP LPP Ternate Terima Remisi Khusus Natal 2025
TERNATE – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gereja LPP Kelas III Ternate dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, Drs. Said Mahdar, Kepala LPP Perempuan Kelas III Ternate Agustina, pejabat struktural, serta WBP beragama Nasrani.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, Drs. Said Mahdar, dalam keterangannya menyampaikan, pemberian remisi merupakan hak WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Said Mahdar, Kamis (25/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara.
Selanjutnya, Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dibacakan oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi.
Sementara itu, Kepala LPP Perempuan Kelas III Ternate, Agustina, berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP.
“Kami berharap remisi ini menjadi semangat baru bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas,” pungkasnya.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, didampingi Kepala LPP Perempuan Kelas III Ternate serta pejabat struktural kepada tiga orang WBP penerima remisi.





Tinggalkan Balasan