Lapas Ternate Serahkan Remisi Khusus Natal kepada 14 Warga Binaan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, S. Mahdar, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Ternate menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal (Foto/istimewa)

TERNATE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristiani, Kamis (25/12/2025).

Kegiatan penyerahan remisi yang berlangsung di Aula Lapas Ternate tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, S. Mahdar, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Ternate Faozul Ansori serta Kepala Bidang Pembimbingan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara Badaruddin.

S. Mahdar membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Dalam sambutannya ditegaskan remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan.

“Pemberian remisi merupakan penghargaan atas kepatuhan terhadap aturan, kesungguhan mengikuti program pembinaan, serta perubahan sikap dan perilaku warga binaan,” demikian petikan sambutan Menteri yang dibacakan S. Mahdar.

Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Faozul Ansori, menyampaikan, jumlah warga binaan di Lapas Ternate per 25 Desember 2025 sebanyak 226 orang. Dari jumlah tersebut, 22 orang merupakan warga binaan beragama Kristiani.

“Yang memenuhi syarat dan mendapatkan Remisi Khusus Natal sebanyak 14 orang, sedangkan 8 orang lainnya belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif,” jelas Faozul Ansori.

Ia menegaskan bahwa remisi bukanlah hak mutlak bagi setiap warga binaan, melainkan bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara, S. Mahdar, menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah berproses menjadi pribadi yang lebih baik,”tandasnya.

Kegiatan penyerahan remisi berlangsung dengan khidmat dan tertib, serta ditutup dengan penyerahan simbolis Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan warga binaan Kristiani penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini