Polda Maluku Utara Selidiki Tambang Galian C Ilegal di Obi, Lima Saksi Sudah Diperiksa
HALSEL – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus tengah menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan batuan atau galian C tanpa izin di wilayah Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut berada di Desa Baru, Kecamatan Obi. Lokasi tambang itu disebut-sebut dikelola oleh seorang warga bernama La Nane. Saat ini, aparat kepolisian masih mendalami legalitas kegiatan tersebut.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang dinilai mengetahui serta berkaitan langsung dengan operasional tambang batu dimaksud. Selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo melalui Kepala Subdit IV Tipidter, Kompol Agus Supriadi, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyatakan proses penyelidikan masih terus berjalan sesuai prosedur hukum.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Kami juga telah turun langsung ke beberapa titik lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan,” kata Kompol Agus Supriadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan, penanganan dugaan tambang batu tanpa izin itu akan dituntaskan. Polisi kini masih menganalisis hasil pemeriksaan saksi dan temuan di lapangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda belum menetapkan tersangka. Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap pemilik tambang masih terus dilakukan.
Polda memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.





Tinggalkan Balasan