Remaja 13 Tahun Curi di Rumah Wali Kota Tidore, Polisi Tak Lakukan Penahanan
TIDORE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku pencurian berinisial MAH (13 tahun) yang menyatroni rumah pribadi Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Senen, di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara.
Kapolresta Tidore Kepulauan AKBP Heru Budiharto melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Suriawan mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus tersebut hampir rampung dan dalam minggu ini akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih di bawah umur dan selama proses penyidikan bersikap kooperatif. Penahanan merupakan kewenangan penyidik,” ujar AKP I Komang saat di konfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Mantan Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu itu menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, MAH beraksi seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi dengan cara pelaku masuk melalui jendela rumah yang sudah dalam kondisi rusak sehingga mudah dipanjat.Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, pelaku mengambil sebuah celengan yang berada di atas tempat tidur.
Tak berhenti di situ, MAH kemudian membuka lemari menggunakan gunting yang ditemukan di atas meja kamar dan kembali mengambil sejumlah celengan. Total, sebanyak tujuh celengan milik Wilda, anak Wali Kota Tidore Kepulauan, dibawa kabur.
Usai melancarkan aksinya, MAH disebut sempat melakukan pesta minuman keras, lalu melarikan diri ke Kota Ternate. Ia bersembunyi di Hotel Grand Dafam Ternate sebelum akhirnya diamankan polisi sekitar pukul 17.30 WIT.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti dan saat ini sudah berada di Satreskrim Polresta Tidore untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa MAH bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Remaja tersebut tercatat sudah dua kali terlibat kasus pencurian sebelumnya, masing-masing pencurian slop rokok dan speaker.
“Ini merupakan kasus pencurian yang ketiga kali dilakukan oleh pelaku,” tutupnya.






Tinggalkan Balasan