Jelang Tahun Baru, Polres Ternate Sita 1.914 Miras Senilai Rp 95 Juta, Dua IRT Diamankan

Polisi sita ribuan minuman keras di Ternate (Foto/istimewa)

TERNATE – Menjelang perayaan Tahun Baru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menyita ribuan minuman keras (miras) dari dua ibu rumah tangga dalam razia yang digelar di wilayah Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.

Razia tersebut berlangsung pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIT, bertempat di Lingkungan Akebooca, Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara. Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua perempuan berinisial KA (50 tahun) dan NG (42 tahun).

Kasi humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo mengatakan, razia miras tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin dan KBO Satreskrim IPDA Soedharmono.

“Kami melaksanakan razia miras dan berhasil mengamankan dua orang perempuan beserta barang bukti minuman keras dalam jumlah besar,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Ia menjelaskan, dari lokasi razia, petugas menemukan berbagai jenis miras, baik tradisional maupun pabrikan.

“Barang bukti yang kami amankan berupa miras jenis cap tikus sebanyak 450 kantong plastik, miras jenis Kawa-Kawa 96 botol, anggur merah 96 botol, Bir Putih Bintang 384 kaleng, serta Bir Hitam Guinness sebanyak 888 kaleng,” jelasnya.

Menurut Kasi humas, total miras yang disita mencapai 1.914 botol dan kaleng dengan nilai pembelian diperkirakan sebesar Rp 95.550.000.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengintensifkan razia miras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang perayaan akhir tahun.

“Razia miras akan terus kami lakukan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ternate,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini