Kejati Bidik Dugaan Penyimpangan Dana Reward KPU Maluku Utara Rp 1,7 Miliar

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mulai menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana reward di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara senilai Rp 1,7 miliar yang bersumber dari imbal jasa (reward) Bank BTN Ternate.

Dana tersebut merupakan imbal jasa atas penempatan sisa anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2024 sebesar Rp 145,8 miliar.

Berdasarkan data yang diperoleh, total dana reward yang diterima KPU Malut mencapai Rp 1.798.194.085,67.

Penyerahan dana dilakukan secara resmi pada 10 Juli 2025 melalui penandatanganan berita acara antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan KPU Provinsi Maluku Utara dengan skema Program Pengembangan Operasional (PPO).

Sesuai peruntukannya, dana reward tersebut seharusnya digunakan untuk pembiayaan kegiatan mendesak dan strategis, seperti renovasi Gedung KPU di Sofifi, pembangunan rumah dinas (mes), serta gudang logistik.

Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan dana itu diduga tidak sesuai dengan rencana awal. Dana reward disebut digunakan untuk pembangunan pagar Kantor KPU Sofifi yang hingga kini belum rampung. Selain itu, sebagian besar anggaran juga diduga dialokasikan untuk pembelian tiga unit mobil Suzuki All New Ertiga serta dua unit printer.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, mengatakan pihaknya masih melakukan telaah awal terhadap informasi yang ada.

“Kita telaah dulu, karena prosedurnya memang seperti itu. Perbuatan yang mereka lakukan juga belum diketahui secara pasti. Kalau nanti ditemukan indikasi, maka akan dilakukan penyelidikan,” ujar Fajar saat di konfirmasi, Senin (29/12/2025).

Kejati Maluku Utara menegaskan akan menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan anggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini