Reskrimsus Polda Maluku Utara Bongkar 122 Kasus, Korupsi Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Kapolda Maluku Utara saat menggelar pres rilis Irjen Pol Waris Agono (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

SOFIFI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mencatat peningkatan penanganan perkara sepanjang tahun 2025.

Total sebanyak 122 kasus berhasil ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bersama Polres jajaran.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menyampaikan, jumlah tersebut mengalami kenaikan 4 kasus atau sekitar 3 persen dibandingkan tahun 2024.

Pada tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Polres jajaran menangani total 122 kasus,” ujar jenderal bintang dua saat menggeal pres rilis di Sofifi, Selasa (29/12/2025).

Dari jumlah tersebut, khusus di tingkat Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, tercatat sebanyak 59 laporan polisi (LP).Penanganan perkara didominasi oleh tindak pidana siber (Tipidsiber) dengan 21 kasus.

‎Selanjutnya, tindak pidana korupsi (Tipidkor) sebanyak 14 kasus, disusul kejahatan di bidang fiskal, moneter, dan devisa (Fismondev) sebanyak 10 kasus, tindak pidana tertentu (Tipidter) sebanyak 10 kasus, serta industri dan perdagangan (Indag) sebanyak 4 kasus.

Kapolda menegaskan, khusus penanganan perkara Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Polres jajaran berhasil mengungkap kasus dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 11.038.366.773 atau sekitar Rp 11 miliar.

Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan penegakan hukum, khususnya pada kejahatan yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan stabilitas ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini