Sepanjang 2025, Polres Halut Tangani 424 Kasus Tindak Pidana
HALUT – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara menggelar Press Conference akhir tahun 2025 sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Vicon Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, Selasa (29/12/2025).
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., dalam paparannya menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Halmahera Utara terpantau relatif aman dan kondusif.
Di bidang penegakan hukum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara berhasil menangani dan mengungkap 424 kasus tindak pidana yang dilaporkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dari jumlah tersebut, 274 perkara berhasil diselesaikan, dengan persentase penyelesaian perkara mencapai 65 persen.
inciannya, tindak pidana umum (TP Umum) tercatat sebanyak 231 kasus, dengan penyelesaian 163 kasus atau 71 persen. Sementara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (TPPA) dilaporkan sebanyak 185 kasus, dengan penyelesaian 107 kasus atau 58 persen.
Adapun tindak pidana tertentu (TP Tertentu) berjumlah 8 kasus, dengan 4 kasus berhasil diselesaikan atau 50 persen. Untuk tindak pidana korupsi (Tipidkor), terdapat 3 kasus yang masih dalam proses penyelesaian.
Kapolres juga menyoroti salah satu kasus menonjol yang menjadi perhatian publik pada Desember 2025, yakni kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara.
Dalam kasus tersebut, korban berinisial CFK (18) alias Santi meninggal dunia akibat perbuatan pelaku AW alias Andre bersama dua rekannya. Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Halmahera Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di bidang pemberantasan narkoba, sepanjang tahun 2025 Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan total 26 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 26,70 gram sabu, 102,8 gram ganja, serta 3 pohon tanaman ganja.
Sementara itu, untuk kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) selama periode Januari hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 42 kejadian, dengan korban meninggal dunia 28 orang, luka berat 25 orang, luka ringan 36 orang, serta kerugian material mencapai Rp 147.352.500
Di akhir kegiatan, AKBP Erlichson Pasaribu mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api pada malam Tahun Baru. Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri.
“Perayaan malam tahun baru tidak ada pesta kembang api. Kegiatan tersebut akan dialihkan menjadi doa lintas agama demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan