Kapolda Maluku Utara Larang Petasan dan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026

Kembang api (Foto/istimewa)

SOFIFI – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono secara resmi melarang penggunaan petasan dan kembang api menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas atas bencana alam yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatera.

‎Larangan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menekankan agar jajaran kepolisian menahan euforia berlebihan di tengah suasana duka nasional.

‎”Pada saat ini Indonesia sedang berduka. Saudara-saudara kita di Aceh dan beberapa wilayah Sumatera sedang mengalami musibah bencana alam. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ujar Waris saat di konfirmasi, Rabu (32/12/2025).

‎Jenderal dua bintang itu menegaskan, pembekuan sementara aktivitas penggunaan petasan dan kembang api dikoordinir oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Maluku Utara sebagai wujud kepedulian terhadap korban bencana.

Selain itu, Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan konvoi kendaraan maupun perayaan malam tahun baru yang bersifat hura-hura dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Sebagai alternatif, masyarakat diajak mengisi momentum pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna dan bernilai kemanusiaan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Maluku Utara untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan keagamaan, seperti doa bersama, atau aksi penggalangan dana untuk membantu para korban bencana. Mari kita tunjukkan rasa kemanusiaan dan kebersamaan tanpa euforia yang berlebihan,” tegasnya.

‎Dengan imbauan tersebut, Kapolda berharap seluruh masyarakat Maluku Utara dapat menyambut Tahun Baru 2026 dengan penuh keprihatinan, kebersamaan, serta kepedulian sosial terhadap sesama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini