Langgar Berat Kode Etik, 4 Polisi Polres Ternate di PTDH
TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara, mencatat sebanyak delapan anggota terjerat pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2025. Seluruh proses sidang disiplin terhadap para anggota tersebut telah selesai dilaksanakan.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menjelaskan bahwa dari delapan anggota yang dikenai sanksi disiplin, tiga di antaranya bertugas di Polres Ternate, tiga di Polsek Ternate Selatan, satu di Polsek Pulau Ternate, dan satu di Polsek Moti.
“Untuk pelanggaran disiplin, sidangnya sudah selesai semua,” ujar Anita saat menggelar konfrensi pers akhir tahun, Rabu (31/12/2025).
Selain pelanggaran disiplin, Polres Ternate juga menangani kasus pelanggaran kode etik profesi Polri yang melibatkan tujuh anggota. Rinciannya, enam anggota bertugas di Polres Ternate dan satu anggota bertugas di Polsek Ternate Utara.
Sementara itu, Wakapolres Ternate, Kompol Kurniawi H Barmawi, mengungkapkan bahwa dari enam anggota yang telah disidangkan dalam perkara kode etik, empat orang diputuskan untuk diusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Empat anggota tersebut kami putuskan PTDH, tiga di antaranya karena kasus disersi dan satu terkait penyalahgunaan narkoba,” kata Kompol Kurniawi.
Sedangkan dua anggota lainnya, lanjut dia, masih dalam tahap penyusunan tuntutan bersama Seksi Propam sebagai persiapan sidang lanjutan.
Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.





Tinggalkan Balasan